Wakil KPK Lili PS ini seharusnya ia di proses hukum, karena sudah sengajah melakukan yang ia lakukan etika
Jakarta, posjakartaraya.com
Para aktivis dan lembaga lainnya agar Wakil KPK dan di samping kinerjanya tidak membuat KPK yang lebih profesional dalam bekerja.
Wakil KPK Lili PS ini seharusnya ia di proses hukum, karena sudah sengajah melakukan yang ia lakukan etika dan tidak profesional.
“Kami minta aparat segera di lakukan penyelidikan, sesuai apa yang di maksud oleh Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P Trimedya Pandjaitan meminta maaf tidak cukup”, katanya Apriyansah, SH, MH aktivis
Menurut Apriansyah, SH, MH, karena telah memilih Lili Pintauli Siregar sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat fit and proper test pada September 2019.
“Gue sih pertama bilang ya, kita minta maaf ya sudah memilih ibu Lili Pintauli,” kata Trimedya saat dihubungi, Jumat (15/7/2022).
Kendati demikian, Trimedya menuturkan, Komisi III memilih Lili saat itu karena mempertimbangkan rekam jejaknya.
Di sisi lain, Trimedya menghormati keputusan Lili untuk mengundurkan diri dari Wakil Ketua KPK. Dikutip kompas.com
Politisi PDI-P pun menyebut, kasus ini akan menjadi pengalaman berharga bagi Komisi III dalam melaksanakan seleksi pimpinan KPK.
“Seleksinya kan melalui pansel (panitia seleksi) dulu kan ketat sekali. Dan itu bagi kami ya pengalaman berharga juga,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri menjelang sidang atas dugaan pelanggaran etik yang ia lakukan digelar.
Surat pengunduran diri Lili ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Dewan Pengawas KPK kemudian menyatakan sidang etik itu gugur dan dihentikan karena Lili bukan lagi insan KPK.
Akibatnya, hingga saat ini belum diketahui apakah Lili terbukti bersalah melanggar etik.
Dalam kasus etik ini, Lili diduga menerima gratifikasi dari Pertamina berupa fasilitas mewah menonton MotoGP Mandalika dan tempat menginap dengan nilai Rp 90 juta.
Deny/desti/Heny/posjr