IFRAME SYNC
mgid.com, 713808, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Tong Kosong Presisi Kapolri, Kasus 167 Barombong Kehilangan Penegakan Hukum Tahbang Polrestabes Makassar


Makassar – posjakartaraya.com

Presisi Kapolri tidak berarti dalam penegakan hukum tanah dan bangunan (tahbang) Polrestabes Makassar dalam penanganan kasus pasal 167 KUHP tanah Barombong Kecamatan Tamalate Kota Makassar.

Terjadi penyalahgunaan fungsi wewenang dalam penegakan hukum di tubuh institusi kepolisian khususnya tahbang Polrestabes Makassar POLDA SUL-SEL.

MENELAN KORBAN KRIMINALISASI DALAM penanganan kasus PASAL 167 yang sangat di paksakan oknum penyidik tahbang Polrestabes makassar, yang juga terdapatnya PASAL SILUMAN 263 ayat 2 yang ditandatangani Kabag Wasidik Polda Sulsel.

Namun bukti rekomendasi adanya Penambahan Pasal 263 ayat 2 Kabag Wassidik Polda sulsel AKBP Muhammad Kadarislam Kasim, memungkiri bahwa dirinya tidak pernah menandatangani rekomendasi tersebut.

“Mangkirnya pernyataan Kabag Wasidik Polda sulsel, bahwa dirinya tidak pernah menandatangani dalam surat Rekomendasi untuk menambahkan pasal 263 ayat (2) dalam perkara 167 yang ditangani kepolisian polrestabes Makassar.

Justru sangat mengartikan buruknya pelayanan penegakan Hukum kepolisian kita saat ini,” ujar Ishak Hamzah di ruang tunggu Reskrim Polrestabes Makassar, Kamis (19/1/2023).

Padahal pernyataan dalam keterangan pengakuan penyidik yang menangani kasus pasal 167 yang dilaporkan perempuan Hj Wafiah SYAHRIL, istri dari seorang pengusaha yang terkenal di Kabupaten GOWA maupun kota Makassar.

“Mengatakan bahwa adanya Pasal 263 ayat 2 yang kami tambahkan dalam penanganan kasus 167 itu berdasarkan adanya rekomendasi KABAG WASSIDIK POLDA SULSEL, hasil gelar perkara khusus, sesuai yang dikatakan ke kami pak waktu ketemu beliau kemarin,” tambah Ishak Hamzah.

Lebih lanjut Ishak Hamzah menambahkan, “Padahal yang kami dapatkan secara tertulis dalam keterangan hasil gelar perkara khusus SP3D yang diberikan staf wassidik Polda Sulsel justru tidak ada penambahan pasal 263 ayat (2) melainkan hanya pasal 167 saja.” tambahnya.

Namun disisi lain, memang terlihat sangat jelas menyaksikan secara tertulis dalam keterangan penyidik tahbang Polrestabes Makassar yang menangani kasus pasal 167 adanya pasal 263 ayat 2. Berdasarkan rekomendasikan wassidik Polda sulsel dalam HASIL GELAR PERKARA KHUSUS.

“Dari peristiwa penegakan hukum yang dialami klien kami ini, sungguh sangat menciptakan pandangan Hukum yang sangat buruk. Dimana penanganan penerapan kasus 167 yang kami anggap semena-mena,

Justru mendapatkan pembenaran oleh pihak wassidik Polda sulsel yang tanpa menggunakan lagi penyaringan Hukum yang berkualitas serta berintegritas sebagai wujud tempat orang mencari keadilan dan kepastian hukum,” tutur Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar kuasa hukum Ishak Hamzah di Polrestabes Makassar.

Oleh karena hal demikian kiranya Para pejabat Polda sulsel serta petinggi mabes polri untuk lebih membuktikan kredibilitasnya menyikapi perkara yang dialami klien kami ini.

“Cari pelaku mafia Hukum berseragam di internal institusi kepolisian khususnya kepolisian Polda Sulsel serta di kepolisian Polrestabes Makassar,” beber Ishak Hamzah klien kami.

“Seakan klien kami ini Ishak hamzah begitu sulit untuk mencari keadilan ditubuh institusi polri hanya karena Klien kami ini orang tak mampu,” aku Muhammad Sirul Haq yang juga ketua DPD FERARI SULSEL.

Namun LKBH Makassar bersama Ishak Hamzah tetap optimis perkara ini segera di SP3 kan (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan).

“Kami sudah bermohon SP3 ke Kabag Wassidik Polda Sulsel, Kapolrestabes Makassar, Kasat Reskrim, Kanit Tahbang dan penyidik,” urai Muhammad Sirul Haq.

Selain itu laporan ke Kadiv Propam Polda Sulsel tetap berjalan, posisi kasus Pelapor pelanggaran profesi dan etik telah berada di Paminal Unit 2 Polda Sulsel.

“Penyidik Polrestabes Makassar dan Polsek Tamalate telah diperiksa paminal 2 propam Polda Sulsel, dan secepatnya saya juga ada diperiksa sebagai Pelapor,” Jabar Ishak Hamzah.

(Muh Aripin / posjakar)

Berita Terkait

Top