Tinggal keputusan dari Presiden, Wakil KPK Lili harus di berhentikan dari tugasnya
Jakarta, posjakartaraya.com
Hakim kode etik, belum lama ini minta pada KPK, agar Wakil KPK Lili harus di berhentikan dari KPK.
Bahwa hasil sidangnya, belum lama ini ia sudah menunjukan, bahwa ia sudah tekbukti pengakuan meminta uang pada tersangka.
“Hari Senin (17/10) sudah tidak di perbolehkan lagi masuk kerja”, katanya hakim
Menurut Pada pertengahan 2021, Lili pernah dilaporkan karena melakukan pelanggaran etik dalam kasus eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Padahal saat itu, KPK tengah mengusut kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang melibatkan Syahrial.
Komunikasi terkait penyelidikan kasus itu terungkap dari keterangan mantan Penyidik KPK asal Polri, Stepanus Robin Pattuju (SRP). Dikutip dari Tribunnews.com,
Robin membongkarnya saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan kasus dugaan suap penanganan perkara di KPK dengan terdakwa Syahrial di PN Medan.
Saat itu, Jaksa bertanya atas saran siapa Syahrial meminta bantuan kepada seseorang Fahri Aceh.
Robin pun menyebut nama Lili Pintauli Siregar yang diketahuinya sebagai wakil ketua KPK.Kasus Lili Pintauli Siregar tersebut pun naik dan disidangkan oleh Dewan Pengawas KPK.
Setelah menjalani proses sidang, Majelis Etik Dewan Pengawas KPK memutuskan, Lili dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik.
Ia terbukti melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK
untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara, yaitu Syahrial.
“Pengakuan dalam sidang di Gedung KPK, bahwa wakil KPK Lili, mengambil uang pada tersangka tahan, untuk uangnya untuk KPK”, katanya.
Ternyata KPK tidak terima uang yang di minta pada matan walikota yang terjerat hukum korupsi.
Heny/Deny/Sam/posjr