TIM TABUR KEJAKSAAN AGUNG BERHASIL MENGAMANKAN TEPIDANA LINDA LIUDIANTO
Jakarta, posjakartaraya
Jumat 12 Agustus 2022 sekitar pukul 17:15 WIB bertempat di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama Lengkap : LINDA LIUDIANTO
Tempat Lahir : Kupang
Tanggal Lahir : 27 Juli 1975
Jenis Kelamin : Perempuan
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jakarta Garden City Cluster D’banyan Nomor 163, Jakarta Timur
Agama : Kristen
Pekerjaan : Kuasa Direktur PT. Cipta Eka Putri
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3128 K/Pid.Sus/2020 tanggal 8 Oktober 2020, bahwa Terpidana LINDA LIUDIANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Oleh karenanya, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun penjara serta diwajibkan membayar denda senilai Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan. Selain itu, Terpidana juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Rp. 10.192.784.965 (sepuluh milyar seratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu sembilan ratus enam puluh lima rupiah).
Terpidana LINDA LIUDIANTO diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana dan dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk dilaksanakan eksekusi.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan. (K.3.3.1 Mangapul SaragihSaragih/posjr)