IFRAME SYNC
mgid.com, 713808, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, telah tangkap DPO yang atas nana oji, sempat kabur dari Kejaksaan


Jakarta Barat, posjakartaraya.com

Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, telah tangkap DPO yang atas nana oji, sempat kabur dari Kejaksaan.

Pemanggilan sudah di layangkan tidak datang. Pada Hari ini Selasa, tanggal 13 September 2022 telah dilakukan penangkapan terhadap terpidana yang masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).

Atas nama Ozie Hansery Moechlis yang telah divonis Hakim bersalah Melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan dihukum dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

“Bahwa Terpidana Ozie berhasil ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sekira pukul 16.00 WIB di daerah Cibubur Jakarta Timur”, katanya Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Menurut Intel Kejaksaan, Kemudian terpidana Ozie dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, untuk selanjutnya dilakukan eksekusi ke Rutan Kelas I Salemba Jakarta sekira Pukul 19.00 WIB.

Humas knj / mangapul saragih / posjr

Berita Terkait

Top