IFRAME SYNC
mgid.com, 713808, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Tanah Jana bin kepeng di jual ke Jery suami Komang Ari Susana. Tanah sudah masuk Cluster Alikante PT paramound.


Tangerang, posjakartaraya.com

Sidang lanjutan kasus H Encu yang di dakwa JPU Mayang Tari SH memberikan keterangan saksi palsu dalam kasus gugatan perdata antara Komang Ari Susana dengan PT maramound, kamis (14/09)

Menghadirkan Saksi Jamsari anak alm jana bin kepeng dalam keteranganya di hadapan majelis hakim kalau tanah bapaknya sudah di jual ke paramound sekarang sudah menjadi Cluster Alikante.

Perkara ini terkait dengan bapak saya ujar Jamsari di hadapan majelis hakim T.O.C.H Simanjuntak SH M Hum kamis 14 September 2013. Bapak saya menjual Tanah ke Jery.

Saya melihat bekas tanah punya bapak saya 2 bulan yang lalu ujar jamsari. Tanah masih kosong menjawab pertanyaan majelis hakim.

Persoalan tanah antara paramound dengan Jery, di panggil polisi ke lokasi tanah. Menunjukan lokasi tanah.

Di saksikan RT Amsori, pamannya H Hamsyr, sedangkan murdani adek yang menggarap tanah.

Jamsari anak dari Jana bin kepeng. Tanah di garap oleh murdani adek saya ujar Jamsari. Mengetahui pamanya H Hamsyr.

Batas tanah utara (lor)tanah Tawi. Timur (wetan) Tawi, kidul selatan bahrudin kulon barat saluran air. Saksi mengatakan tanah kosong JPU Mayang menunjukan bukti Poto dalam BAP.

Tanah di beli Jery suami Komang Ari Susana, punya orang tua saya Jana bin kepeng punya dua bidang tanah. Jefy meninggal 2010.

Ibu saksi meninggal 6 tahun yang lalu sedangkan bapaknya Jana bin kepeng meninggal 4 tahun dari saat ini. Sedangkan tanah di jual saksi tidak tahu.

Kuasa hukum terdakwa Saiful,” saksi Jamsari, tidak tau masalah tanah yang menyeret H encu pernah di sidangkan di pengadilan negeri Tangerang.

Dala, BAP Saiful menanyakan ke Jamsari Perkara ini terkait tanah bapak saya saksi tidak bisa menjawab.

Tahunya di panggil polisi hanya di panggil polisi menunjukan batas tanah bapaknya yang di jual ke Jery, sekarang milik paramound yang sudah menjadi cluster Alikante.

Saksi buta huruf tidak bisa membaca (Buta huruf) dalam pemeriksaan lokasi saksi di dampingi RT Amsori. Dalam BAP saksi cap jempol di tunjukan oleh majelis hakim.

Saksi kebingungan. Karna tidak tahu baca tulis. Memberikan cap jempol di BAP saksi lupa di mana dan kapan.

“Ketika di BAP polisi menerangkan masalah tanah orang tuanya dua lokasi tetapi dalam BAP hanya satu bidang. Dua bidang tanah milik Jana sudah di jual ke Jery, suaduanya sudah di jual ke Jery”, ujar Jamsari.

JPU Mayang masih mencecar saksi jamsari Kepemilikan identitas. Kartu KK Jamsari bin H Jana.

Ibu Amda, pertanyaan JPU terhadap Tawi majelis hakimerasa geram Karna JPU mengarahkan saksi. Tawi bapaknya Amsori, Tawi dengan Jana kakek saksi Jamsari Karna masih Kaka beradik denga kepeng kakek Jamsari.

Tanah sudah di jual tetapi masih di garap, setelah di Uruk oleh Cluster Alikante tanah ga bisa di garap lagi. Tanah Tawi dan Bahrudin sudah di jual menjadi milik paramound.

Sedangkan tanah milik Baharudin sudah menjadi kolam renang.

Terdakwa H Encu tidak tau keterangan saksi Jamsari.

“Majelis hakim sekor sidang memberikan waktu H Encu untuk makan siang dan menjalankan ibadah solat Sidang di buka satu jam”, ujarnya

Arfaiz / posjakar

Berita Terkait

Top