SOSIALISASI DAN EDUKASI BAZNAS KOTA TANGERANG
Tangerang, Postjakartaraya. com
Sebagai implementasi UU Nomor 38 Tahun 1999 dibentuklah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dengan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2001. Dalam Surat Keputusan ini disebutkan tugas dan fungsi BAZNAS yaitu untuk melakukan penghimpunan dan pendayagunaan zakat.
Ketua Baznas Kota Tangerang H.M Aslie Elhusyairy S.Ag Menjelaskan,
” Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Merupakan suatu Himpunan Lembaga Non Struktural yang Menyaluran Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) dari muzaki kepada mustahik yang berhak menerima juga membutuhkan aliran dana segar melalui berbagai macam program Pendistribusian dan Pendayagunaan kepada Masyarakat,khususnya warga Tangerang Kota.
” Dana ini di kelola dan di Salurkan kepada 5 (Lima) Portal Prioritas Utama meliputi.
1).Pendidikan,dengan berbagai Jenis
tingkatan dan kebutuhan.
2).Persoalan Ekonomi dapat di
tunjang dari wirausaha seperti
permodalan usaha.
3).Kemanusiaan,mencakup di dalamnya
termasuk Perbaikan sarana tempat
tinggal tidak layak Huni.
4).Kesehatan tidak terCOVER
(Perlindungan) BPJS akan di bantu dari
Segi Pengobatan.
5).Biaya Hidup untuk kebutuhan pokok
sandan,pangan dan papan yang
sifatnya Emergency ( Darurat ).
Lanjut aslie, ” Bilamana ada warga atau masyarakat ingin menyalurkan dananya untuk Berzakat, dapat mengunjungi kantor baznas terdekat.Karena baznas merupakan badan resmi yang di tunjuk oleh pemerintah.Untuk itu jika ada kesulitan dapat menghubungi kami melalui Aplikasi Baznas Tangerang Kota. “Jelasnya.(Rohim-posjr)