IFRAME SYNC
mgid.com, 713808, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Sidang itu dibatalkan karena pihak kuasa hukum Yusuf Mansur dkk selaku tergugat


Tangerang, posjakartaraya.com

Sidang kasus perdata Ust yusup sempat sidang di tunda. Dengan di tunda Sindang wanpres  samai ini belum tahu apa penyabab.

Menurut salah Wandi yang di rugikan oleh wanpres itu, belum apa penyebabnya, sidang di tunda.

“Kami berharap, apakah dana di ganti rugi, atau tidak biar cepat selesai persoalannya’, katany

Kata, Jayen, ia, baru juga mau sidang di mulai sudah di tunda pula

“Bila perlu cepat di putuskan persoalannya di tunda”, katanya, jayen

Sidang perdata kasus Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, terus bergulir hingga Kamis (9/6/2022).

Namun, Kuasa hukum penggugat Yusuf, Ichwan Tony, berujar bahwa sidang pada Kamis ini batal digelar.

Sidang itu dibatalkan karena pihak kuasa hukum Yusuf Mansur dkk selaku tergugat tidak bisa hadir. Dikutip kompas.com

Untuk diketahui, terdapat tiga orang yang digugat termasuk Yusuf Mansur (tergugat II), yakni PT Inext Arsindo (tergugat I) dan Jody Broto Suseno (tergugat II).

“Sidang hari ini, kuasanya Yusuf Mansur enggak datang. Alasannya, ada temannya kuasa hukum yang berada di insentive care unit (ICU),” papar Ichwan saat dihubungi, Kamis.

Henry/Netty/posjr

Berita Terkait

Top