IFRAME SYNC
mgid.com, 713808, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Sidang di putuskan Hakim ketua, bahwa Ferdy Sambo di bawah kembali rutan.


Jakarta, posjakartaraya.com

Diduga majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan sidang vonis mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terkair kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J digelar pada 13 Februari 2023.

“Selanjutnya majelis hakim akan mengambil putusan pada tanggal 13 Februari,” kata hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

Keputusan sidang vonis itu digelar usai kubu Sambo mengajukan duplik atas replik jaksa penuntut umum (JPU).

Selepas itu, hakim memerintahkan Sambo untuk kembali ke sel tahanan.

Setelah sidang lanjutan beberapa hari lalu, sempat tidak kondusip, bahwa dalam sidang bahwa ada yang menyebutkan dari luar sidang.

“Ferdy Sambo di hukum mati, di hukum se-umur hidup”, katanya suara di luar sidang. dikutip suara.com

Melihat ada kata-kata di luar sidang mengatakan demikian, bahwa ferdy sambo di hukum mati, hukum seumur hidup.

Akhirnya, pihak PJU mengusulkan pada hakim.

“Yang mulia, sidang di tundah untuk minggu depan pemutusannya, karena di luar sidang tidak kondusip”, katanya PJU pada hakim ketua.

Henri / posjakar

Berita Terkait

Top