Setelah di tangkap matan anggota DPRD, kini akan menyusul Pegawai ASN Setda Kab. Tangerang
Tigaraksa, posjakartaraya.com
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Nova Eliza Saragih, ia menyebutkan Kades Pasir Gintung SN, mantan Kades Gaga M,jumat (10/06)
Mantan Kades Buaran Mangga DM dan mantan Kades Bonisari STN, dan satu tersangka lain berinisial SA mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang.
Dalam Aksi ini kini Nova mempunyai kesimpulan bahwa pengadaan mobil dinas itu, bukan anggota Dewan saja, tetapi masih ada lagi dari pegawai ASN setda.
Tinggal kemungkinan ada pegawai ASN Sekda Kab. Tangerang yang akan terlibat, juga.
“Untuk memastikan, pihak tim kami dari intel kejaksaan lagi dalam mempelajari kasus ini, ia kemungkinan setelah pemerikaan 5 otang ini”, katanya Nova
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten, menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan mobil operasional desa tahun 2018 di daerah itu.
Dari ke lima orang tersangka itu, di antaranya empat orang merupakan mantan kepala desa (Kades) berinisial SN, M, DM dan STN, serta satu orang lainnya berinisial SA yang merupakan mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang.
“Kami tetapkan lima orang tersangka dalam dugaan korupsi mobil operasional desa, empat mantan Kades, satu mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang,” ucap Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Nova Eliza Saragih dalam konperensi pers di Tangerang, Kamis.
Ia menjelaskan, dalam dugaan adanya tindak pidana korupsi itu, para tersangka menjalankan modus operandinya dengan cara tidak membayarkan anggaran pengadaan mobil kepada showroom penyedia kendaraan.
“Akibatnya, kendaraan desa itu tidak memiliki surat-surat. Karena tidak dibayar oleh kepala desa kepada pihak showroom,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan, dalam pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap para tersangka itu, mengakui bahwa mereka tidak mengikuti aturan sesuai Perbup dan LKPP dalam pengadaan kendaraan operasional desa tersebut.
Akibatnya, dengan hal itu negara mengalami kerugian sebesar Rp600 juta dengan harga masing-masing unit kendaraan mencapai Rp185 juta hingga Rp244 juta.
“Seharusnya mereka itu bisa langsung melakukan pembayaran, tetapi ini tidak. Dan atas perbuatannya itu pelaku akan kami tahan selama 20 hari ke depan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Ia mengaku, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terkait penanganan dugaan pengadaan mobil operasional desa ini untuk dapat menetapkan tersangka lainnya.
“Dari penetapan tersangka ini kami akan terus melakukan pengembangan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kita bisa menetapkan tersangka lain,” ucapnya.
Atas perbuatannya itu, para tersangka pun dikenakan Pasal 2 dan 3 tentang Tidak Pidana Korupsi dengan ancaman lima tahun hukuman penjara.
Ia menambahkan, pada tahun 2018 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang mengeluarkan surat edaran kepada kepala desa, dan memperbolehkan Kades mengadakan pengadaan mobil operasional desa dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dengan total nilai Rp20 miliar.
“Ada 27 desa yang menganggarkan mobil operasional desa, di antaranya empat mantan Kepala desa yang saat ini menjadi tersangka,” kata dia.
henry/lae/posjr