Setelah di dapatkan pelanggaran seperti tidak mengikuti perintah pimpinan, bahkan di kabarkan IS juga penghubung Kodim Papua
Jakarta, posjakartaraya.com
IS diduga telah di tetapkan tersangka Pelanggaran HAM di Paniai Papua, terduga telah berencanakan berbelot pada Kodim Paniai Paupua. Sabtu (02/04)
Setelah di dapatkan pelanggaran seperti tidak mengikuti perintah pimpinan, bahkan di kabarkan IS juga penghubung Kodim Papua, saat pelanggaran di jalankan oleh IS.
“IS di laporkan ke pihak Kejagung pada tahun 2021 lalu, kini di proses dengan cukup data Penyidik Direktorat Pelanggaran HAM berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)”, katanya Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Paniai, Papua tahun 2014. di kutip antara.com
Tersangka berinisial IS, adalah seorang purnawirawan TNI. Pada tahun 2014, saat peristiwa Paniai terjadi, tersangka adalah perwira penghubung di Kodim di Paniai.
“(IS) Purnawirawan TNI. Dia perwira penghubung di Kodim di Paniai,” kata Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
IS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Print-79/A/JA/12/2021
tanggal 3 Desember 2021 dan Nomor: Print-19/A/Fh.1/02/2022 tanggal 04 Februari 2022 yang ditetapkan oleh Jaksa Agung RI selaku penyidik.
henry/posjr