SEPULANG DARI DEKLARASI KEPENGURUSAN DPC GWI KABUPATEN TANGERANG,MENDAPAT KAN PELECEHAN DENGAN KATA-KATA YG KURANG PANTAS
Bogor, posjakartaraya. com
Perjalanan pulang ketua DPC gwi kabupaten Tangerang beserta rombongan tersendat oleh aturan buka tutup yang di terap kan oleh polres bogor,
“Seiring dengan adanya buka tutup jalur Gadog puncak Bogor Rombongan kendaraan (gabungnya wartawan Indonesia)DPC gwi kabupaten, terhenti sampai hampir tiga jam lamanya, itupun harus memutar arah tidak oleh parkir di bahu jalan ujarnya,karna di anggap mengganggu pengguna jalan lain,”ujar PJR yang bertugas lokasi pos 5 B Satlantas polres Bogor,
ketua gwi kabupaten Tangerang,angkat bicara prihal sikap arogansi PJR yang bertugas di jalan sekitar taman Safari, “masa sih sekelas pengayom rakyat bicara semaunya saja dengan mengatakan ngeyel kepada kami,seharusnya gak usah bikin statmen seperti itu harus mempasilitasi wartawan yang lagi tugas liputan di puncak Bogor hanya minta pengawalan dari pos 5 B ke jalan tol malah di anjak argumen di jalan suruh putar arah tidak mau mempasilitasi jurnalistik dan mengayomi nya sebagai rekan kerja dengan TNI polri dan dewan pers yang butuh di pasilitasi guna tidak menghalangi tugas jurnalistik” ujarnya
masih menurut ketua DPC gwi kabupaten Tangerang, seharusnya Abdi masyarakat itu mengayomi dan memberikan pertolongan kepada masyarakat pengguna jalan yang membutuhkan, “imbuhnya.
Tindakan tersebut melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1).
Kebebasan pers adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Hal ini termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum, termasuk di pos 5 B Satlantas polres Bogor.
Sesuai aturan, oknum PJR pos 5 B satlantas polres Bogor mengusir sampai bilang wes di pake waruh ngeyel iku rombongan wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.(red-posjr)