IFRAME SYNC
mgid.com, 713808, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Seorang pengacara bernama Andreas menuding Rahmady Effendy memiliki aset hingga Rp 60 miliar.


Jakarta – posjakartaraya.com

Sempat ramai kepala Bea Cukai akan di periksa oleh BPK tentang daftar kekayaan yang ada di LHKPN tidak sesuai harta.

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Peraturan KPK 2/2020 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN adalah laporan dalam bentuk dokumen.

Termasuk, namun tidak terbatas pada dokumen elektronik tentang uraian dan rincian informasi mengenai harta kekayaan.

Data pribadi, penerimaan, pengeluaran, dan data lainnya atas harta kekayaan penyelenggara negara.

Pada hal menurut Undang-undang LHKPN bahwa kekayaan penjabat Esselon II dan I harus melaporkan kekyaannya pada KPK.

Sehingga tidak ada kelebihan harta yang di miliki oleh Kepala Bea Cukai, tidak timbul rekening membengkak.

Jika terdapat rekaning membengkak dan alias gemuk ada indikasi korupsi.

Karena Penjabat sudah di pasilitasi oleh anggaran APBN.

“Pihaknya KPK akan melakukan pemeriksaan dana rekening bea cukai yang gemuk”, tuturnya Alexander Marwata Wakil KPK.

Menurutnya, ia akan melakukan data penjabat 2023 yang melaporkan kekayaan pada melalui LHKPN ke KPK.

Menurut Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean mengatakan tak mengerti mengapa dirinya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan benar.

Seorang pengacara bernama Andreas menuding Rahmady Effendy memiliki aset hingga Rp 60 miliar hasil dari kerja sama bisnis dengan kliennya bernama Wijanto Tirtasana yang terjalin dalam rentang waktu 2017 hingga 2023.

Namun tidak dilaporkan di LHKPN, Rahmady Effendy mengklaim tak memiliki harga kekayaan hingga Rp 60 miliar seperti tuduhan Andreas, dikutip tempo.co.

“Saya sudah pensiun kalau punya harga segitu,” kata Rahmady saat dihubungi pada Jumat, 10 Mei 2024.

( henry / posjakar )

Berita Terkait

Top