Semuanya harus menyatu padu dalam kepengurusan cabang atau daerah, hal itu dimaksudkan untuk menumbuhkan kebersamaan
Jakarta, posjakartaraya.com
Meskipun lembaga kekuasaan kehakiman terbagi ke dalam 4 (Empat) lingkungan peradilan, namun kepengurusan dan keanggotaan IKAHI tidak lagi dibedakan berdasarkan lingkungan peradilan. Selasa (22/03)
Semuanya harus menyatu padu dalam kepengurusan cabang atau daerah, hal itu dimaksudkan untuk menumbuhkan kebersamaan dan jiwa korsa di antara para hakim di seluruh Indonesia, tanpa melihat asal lingkungan peradilannya, tutur Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H
Dalam acara Silahturahmi Nasional Ulang Tahun (HUT) Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) ke 69, pada hari Selas 22/3/2022, bertempat diCommand Center gedung Mahkamah Agung.
Dalam kesempatan ini, Prof. Syarifuddin mengatakan Peran IKAHI juga sangat penting dalam mengawal kemandirian lembaga peradilan melalui wadah satu atap, karena sistem “satu atap” telah menjadi keputusan yang final dan tidak bisa diganggu gugat, sekaligus hal itu merupakan perwujudan dari amanat reformasi yang harus senantiasa kita jaga.
Saya menyambut gembira, atas segala kemajuan yang telah ditunjukkan oleh Pengurus Pusat (PP) IKAHI melalui berbagai pembaruan dan inovasi, khususnya dalam hal penataan kelembagaan, meliputi Aplikasi Data Base Hakim serta pemberlakuan Personal Virtual Account bagi Anggota IKAHI dan Personal Virtual Account bagi anggota Badan Pengelola Dana Sosial Hakim (BPDSH).
Lebih lanjut, Mantan Kepala Badan Pengawasan menyatakan penggunaan aplikasi dalam pengelolaan administrasi dapat memberikan banyak manfaat. Salah satunya akan lebih memudahkan bagi pengurus untuk melakukan pendataan dalam hal terjadi bencana atau jika ada anggota IKAHI yang meninggal dunia.
Kemudahan lainnya, para anggota IKAHI juga dapat melakukan update secara mandiri data keanggotaannya melalui perangkat elektonik yang dimilikinya. Semua itu adalah bentuk kemajuan yang perlu terus dikembangkan oleh PP IKAHI,
Agar setiap pengeloaan administrasi dan keuangan organisasi tidak lagi di kelola secara manual, melainkan dengan memanfaatkan bantuan teknologi, agar lebih memudahkan dalam proses pengawasan dan pertanggung jawabannya.
Sementera itu Ketua Umum IKAHI Dr. H. Suhadi, S.H., M.H yang juga merupakan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung mengutarakan pasca Silahturahmi Nasional HUT IKAHI ke 68 tahun lalu dengan tema “Soliditas IKAHI Dalam Mengawal Modernisasi Peradilan” telah memberikan efek yang luar biasa kepada IKAHI Cabang dan IKAHI Daerah. Masing – masing melakukan konsolidasi antar 4 (Empat) Badan Peradilan dan saatnya kedepan saling bersinergi.
Supriyadi/posjr