IFRAME SYNC
mgid.com, 713808, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Selain memanggil saksi, lanjut Aryono juga sedang menunggu hasil psikologi dari korban.


Tangerang, posjakartaraya.com

Kasus pelecehan yang dilakukan oknum Dai yang juga merupakan pengasuh ponpes Nur Aulia memasuki tahap penyelidikan. Hal ini disampaikan kasi Humas Polres Metro Tangerang, kompol Aryono, SH. Kamis (14/12/2023).

“Sudah dalam penyelidikan, 3 saksi sudah kita anggil,” ujar Aryono ditemui diruang kantornya.

Selain memanggil saksi, lanjut Aryono juga sedang menunggu hasil psikologi dari korban.

Untuk di ketahui, diduga seorang oknum pemilik dan pengasuh Ponpes di Bayur kota Tangerang dengan inisial MH melakukan perbuatan pencabulan terhadap Santri binaan di Pondok Pesantren miliknya.

Hal demikian ini disampaikan langsung oleh Sarwinta (37th) selaku ayah korban dari Santri wanita yang mengalami pencabulan sebut saja ‘Mawar’ saat dikonfirmasi oleh wartawan, Sabtu (09/12/2023).

Dengan adanya perbuatan pencabulan oleh MH, maka Sarwinta (37th) selaku ayah korban pun langsung membuat laporan resmi ke Polres Metro Tangerang Kota pada tanggal 03/11/2023 dengan bukti Surat tanda penerimaan laporan (STPL) Nomor ; LP/B/1482/IX/2023/SPKT Polres Metro Tangerang Kota.

Lebih lanjut, Sarwinta mengatakan bahwa selaku ayah korban, dirinya meminta dan berharap agar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho segera menindaklanjuti laporan mereka perihal perbuatan pencabulan terhadap putrinya tersebut.

Diketahui bahwa tindak pidana kejahatan perlindungan terhadap anak sudah diatur dalam Undang-undang No.17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU No.1 tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 E Undang-undang No.17 tahun 2016 dapat dipidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara

Arfaiz / posjakar

Berita Terkait

Top