IFRAME SYNC
mgid.com, 713808, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Sebaiknya Dewan Pers Bubarkan saja, banyak perusahaan media yang sudah bayar pajak ke Daerah sekarang mengacu pada Verivikasi.


Jakarta, posjakartaraya.com

Namanya juga Perusahaan, untuk menacari keuntungan, dan bisa membiayai karyawan dan Pers yang bernaung di Perusahaan Pers, selasa (21/02).

Tentu ini problem baru lagi yang di akal-akalin oleh Dewan Pers, wajar saja, nama perusahan menacari keuntungan, kok di atur dewan pers.

Wina Armanda, Pakar hukum pers dan Kode Etik Jurnalistik mengatakan bahwa dewan Pers membuat hukum sepihak, dan tak belajar dari sejarah.

Jika Perusahaan di Verivikasi Dewan Pers berarti perusahaan tak usah bayar pajak.

Karena perusahaan (PT) itu berpedoman pada Pajak Daerah dan Pusat.

Jika memaksa kehendak lebih baik bubarkan saja PT Pers, menacu pada Undang-undang Pers cukup Akte Notaris tidak usaha pakai siup dan NIB.

Ini benar-benar Pers itu kontroling para pemerintah dan Swasta, bukan induk pada Dewan Pers.

Berarti secara otomatis Perusahaan media tak usaha bayar pajak pada negara, dari mana payung hukum yang di terapkan.

Sedang PT Pers yang ada di Daerah mengacu pada NPWP pajak, kenapa mengacu pada dewan pers.

“Hal Ini bikin perusahaan media menjadi sulit berkembang dan ini akan ada tekanan terhadap Perusahan media yang ada di Daerah”, katanya

Kata Wina, ini membuat PT Media Daerah membuat tidak sehat, Dewan Pers Bubarkan saja, kok pers di baut politik.

Sampai sekarang masih banyak salah kaprah dan sesat dalam urusan pendaftaran badan usaha atau badan hukum pers ke Dewan Pers.

Masih banyak pernyataaan, “Oh, ini belum dapat disebut sebagai produk pers, karena badan hukum perusahaannya belum didaftarkan di Dewan Pers!.

Pernyataan itu bermakna, seakan-akan pendaftaran badan hukum pers ke Dewan Pers menjadi salah satu syarat agar badan usaha pers dapat dikatagorikan sebagai lembaga pers, sehingga produknya juga menjadi produk pers.

Konsukuensinya dari pandangan semacam itu, jika sebuah lembaga pers yang badan hukumnya belum terdaftar atau belum didaftarkan di Dewan Pers, maka badan usaha itu bukan lembaga pers dan produknya juga otomatis bukan produk pers.

Beberapa kali pihak penegak hukum manakala memeriksa kasus yang terkait dengan kasus pers berkeyakinan pula, selama sebuah badan hukum pers belum terdaftar di Dewan Pers.

Maka lembaga tersebut bukanlah lembaga pers. Otomatis produknya juga bukan produk pers. Ujung-ujungnya polisi menegaskan dapat mengenakan pidana kepada badan hukum tersebut.

“Antara lain dapat dijerat pasal-pasal Kitab Undang-undang Pidana (KUHP) atau UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)”, unjar.Wina Armanda Pakar hukum pers dan Kode Etik Jurnalistik.

hen / jan / posjakar / AWB

Berita Terkait

Top