Sat Reskrim melakukan pelatihan fungsi terhadap pidana persoalan pertanahan
Tigaraksa, posjakartaraya.com
Anggota Polisi resor Tangerang Kabupatan, Polda Banten, pihak polresta tigaraksa mengajak Anggota Polsek, hati-hati menanggani kasus pidana maupun perdata, harus sesuai SOP dan harus jelas kronoligisnya.
Tidak boleh kedekatan saja, maupun yang jauh saja, tetapi berkas pelapor harus di tanggapi, semua yang sudah masuk di polresta, kamis (07/04)
Meneruskan perintah Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini, S.h., S.I.K., M.H. untuk meningkatkan kemampuan diri anggota dalam menyelesaikan pidana
Persoalan pertanahan, sesuai perintah Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si. untuk meningkatkan kemampuan personil dalam keahlian penyelidikan dan penyidikan sejumlah Anggota Sat Reskrim Polresta Tangerang Polda Banten
Melakukan pelatihan fungsi terhadap pidana persoalan pertanahan. dimana Kanit III Harda menjadi instruktur pelatihan terhadap persoalan pertanahan yang dilakukan setelah apel fungsi pada Polresta Tangerang.(06/04/2022).
Kepala Kepolisian Polresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini, S.h., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa kemapuan penyidik/penyidik pembantu harus terus ditingkatkan. itu untuk menjawab tuntutan profesionalitas personil dilapangan dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan,” Terangnya.
Lebih lanjut Kompol Zamrul Aini, S.H., S.I.K., M.H. Berpesan kepada seluruh anggota sat reskrim untuk jangan pernah berhenti dalam meningkatkan kemampuan personil dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan agar dapat melayani masyarakat secara profesional,”Ujarnya
Mangapul/posjr