IFRAME SYNC
mgid.com, 713808, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Saling tuduh surat kuasa palsu, majelis hakim sewot sidang di tunda


Tangerang, posjakartaraya.com

Heboh rebutan Klayen di ruang sidang LBH Langit Biru lawan Posbakum Madin. Di ruang sidang 1 merebutkan kuasa dari terdakwa Ahmad Hairul fikri kasus narkotika yang di tahan oleh jaksa di Lapas Jambe.

Di ruang sidang 2 pun tidak kalah sengitnya antara Posbakum Pengadilan Negeri Tangerang Sayap bening melawan LBH Matahati dalam kasus narkotika.

Sebelum sidang di buka pengacara Posbakum Pengadilan sayap bening Putri SH masuk duduk di kursi penasehat hukum. Jaksa penuntut umum M Tambunan SH menanyakan apakah saudara kuasa khusus.

Penasehat Posbakum pengadilan ini menjawab. Bukan kami dari posbakum pengadilan. JPU M Tambunan dengan sopanya meminta di luar dulu Bu, sidang belum di buka.

Begitu majelis hakim memerintahkan keluar dulu dari ruang sidang. Nanti klau terdakwa memerlukan pendamping kami akan menunjuk saudara ujar majelis hakim.

Setelah majelis hakim menanyakan data terdakwa,” apakah saudara punya penashat sendiri di jawab terdakwa dari monitor TV di ruang sidang.

PU ya pak hakim. Evi Abdullah SH ketika memasuki ruang sidang , putri SH seperti tidak terima danarah marah.

Ketika di minta surat kuasa dari terdakwa Evi Abdulloh SH menunjukan ke mjelis hakim. Itu palsu pak hakim itu surat kuasa palsu teriak putri sewot Karna tidak di tanggapi majelis hakim.

Jangan percaya pak hakim surat kuasa itu palsu ujar putri. Kemaren di temukan surat kuasa palsu. Pasti itu surat kuasa palsu triak putri tidak di gubris hakim. Evi Abdullah hanya tersenyum di bilang surat kuasa ya palsu.

LBH saya bekerja sama dengan lapas. Ini ada cap setempel lapas ujar Evi Abdullah mantan anggota dewan yang berkecimpung di pengacara.

Sidang agenda pemeriksaan saksi polisi terhadap terdakwa Ahmad Hairul fikri sempat tegang Karna kuasa hukum terdakwa dari LBH Langit Biru

Merasa benar dan surat kuasa asli di tandatangani oleh terdakwa di hadapan petugas lapas Yury.

Kami kuasa hukum yang sah majelis ujar Dewi Saleha SH MH setelah sidang di buka. Majelis hakim Leny Megawati napitupulu. SH MH di buat bengung oleh terdakwa Karna ada 2 surat kuasa dari LBH Langit Biru dan Posbakum Madin.

Terdakwa dari layar monitor TV mengakui memberikan kuasa ke LBH Langit biru, sedangkan pasbakum Madin terdakwa tidak merasa memberikan surat kuasa dan tanda tangan.

Dewi Saleha SH MH Kuasa hukum terdakwa penunjukan surat kuasa dari Lapas Jambe di tanda tangani terdakwa. Kami resmi majelis kami bekerja sama dengan Lapas ujar Dewi.

Jaksa penuntut umum Achmad suhaidi SH
Hanya bisa termenung melihat Terdakwanya di rebutin penasehat hukum yang berbeda.
Terdakwa Ahmad Hairul fikri PU. Hanya mengakui LBH Langit biru dan mengakui tanda tanganya.

Majelis hakim menunda sidang supaya terdakwa mencabut salah satu surat kuasa. Pemeriksaan 2 orang saksi polisi pun akirnya pulang tanpa di periksa Karna majelis menunda sidang.

Dewi Saleha SH MH kepada Matapost.com, mengatakan. Kami dari LBH langit biru penunjukan lapas sudah bekerja sama dengan Lapas Jambe.

Kami mendapat kuasa tanggal 21 Februari 2023 di tanda tangani di atas materai di hadapan petugas lapas ujar Dewi.

Terdakwa kamu jangan membuat ulah di persidangan. Gara gara kamu orang jadi ribut. Pemberi kuasa Posbakum madin Tangerang di akui terdakwa tidak ada.

Kamu harus mencabut surat kuasa Salah satu” kuasa dari Posbakum madin. Supaya orang bisa beracara. Jangan buat bentrok ujar majelis hakim Leny Megawati Napitupulu SH MH.

Kami kuasa hukum yang sah dari langit biru Sidang pertama dakwaan tidak esepsi. Karna yang duduk di persidangan dari Posbakum Madin ujar Dewi.

arfaiz / posjakar

Berita Terkait

Top