IFRAME SYNC
mgid.com, 713808, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Saksi oknum salah satu penegak hukum mengetahui adanya kejanggalan dalam proses penerbitan akte perubahan


Jakarta, posjakartaraya.com

Dikabarkan bahwa ada Polemik dugaan pemalsuan perubahan Akte akan berujung laporan hukum.
Dilansir dari progresif jaya, dan pihak oknum telah merubah akte pendirian perusahaan dengan secara diam-diam.

Akte pendirian, diduga tidak hak paten kembali, namun di duga isi dan salinannya, tidak asli di akte notaris lagi, maka timbulah pelaporan hubungan pihak pertama akte pendirinya

Saksi oknum salah satu penegak hukum mengetahui adanya kejanggalan dalam proses penerbitan akte perubahan yang diduga palsu, namun membiarkan/mendiamkan saja. Ada apa ?

Saksi Fernando Silalahi berprofesi sebagai pengacara, juga Dosen di Universitas Kristen Indonesia, bahkan menjabat juga sebagai Direktur di PT. Quantum terancam dilaporkan Tim Penasehat hukum dari Pos Bantuan Hukum – Universitas Kristen Indonesia (PBH – UKI).

Baca Juga :

Kasus Beny Kristiyanto ini menjadi berita tranding di media wartawan peliputan di Pengadilan Negeri Tangerang

Pasalnya, saksi Fernando Silalahi dalam memberikan kesaksian seperti menutup – nutupi perbuatan jahat yang diketahuinya kebenaran yang sebenarnya, bahkan terkesan melakukan pembiaran atas perbuatan jahat terkait dugaan tindak pidana pemalsuan akte perubahan.

“Ya, pak ! Kami akan laporkan ! Setidaknya kami tahu ada beberapa keterangan yang memang tidak benar,” kata Friska JM Gultom salah seorang dari Tim penasehat hukum dari PBH – UKI didepan majelis hakim pimpinan R. R Kindarto, SH., didampingi Erly Soelistyarini, SH., MHum., dan Togi Pardede, SH., MH., di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (19/4-2022).

Sementara Notaris, juga Dosen di UKI dimana saat ini berstatus terdakwa yaitu, Diana Ria Winanti Napitupulu, SH., MH., M.Kn., MSc., dengan tegas membantah keterangan saksi Fernando Silalahi.

Notaris, terdakwa Diana Ria Winanti Napitupulu, SH., MH., M.Kn., MSc (baju putih) dan Tim penasehat hukum dari PBH – UKI, “Majelis hakim Yang Mulia ! Keterangan saksi Fernando Silalahi tidak benar ! Saya percaya kepadanya, selain dia rekan sesama Dosen, dia juga seorang pengacara pak David (David Israel Supardi),

Bahkan sebelum penerbitan Akte Perubahan No. 2 kami berbicara melalui telepon dan dikatakannya, bahwa biasanya dalam pembuatan akte perubahan yang ngurus adalah pak David baik undangan dan pemberitaan,” kata terdakwa setelah majelis hakim meminta tanggapannya atas keterangan saksi.

Sebagaimana fakta terungkap, dari sejumlah pertanyaan yang diajukan, baik oleh majelis hakim, Suryani Alawiyah, SH jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati DKI Jakarta didampingi Melda siagian, SH dari Kejari Jakarta Utara.

Tim penasehat hukum dari Pos Bantuan Hukum – Universitas Kristen Indonesia (PBH – UKI), terlihat saksi Fernando Silalahi “angkuh” acuh tak acuh memberikan jawabannya, bahkan tanpa ada rasa empati kepada rekannya sesama Dosen.

Ditambahkannya, dirinya tidak pernah dengar ada proyek PT. Fuji dan tidak pernah menerima surat tembusan atau kiriman ke email terkait dokumen – dokumen PT. Sumber Sentosa Cemerlang (PT. SSC), baik dari David dan dari Notaris.

“Apa yang anda tandatangani di halaman parkir kantor itu, apakah akte pendirian PT. Quantum atau risalah rapat PT. Quantum. Saya minta saudara jawab yang jujur, anda telah disumpah,” cecar Friska JM Gultom salah satu dari Tim penasehat hukum.

Dimana terlihat, Fernando Silalahi seorang pengacara dan Dosen di UKI bahkan menjabat direktur di PT. Quantum terdiam dan tidak dapat menjawab, bahkan angin semilir telah berlalu.

Saksi Fernando Silalahi berprofesi pengacara dan Dosen di UKI
“Saya kira ngga perlu diingatkan dia sudah disumpah ! Kalau saudara memang sudah tahu dia menjawab tidak benar atau tidak jujur, laporkan memberikan keterangan palsu,” ingatkan majelis hakim menengahi kebungkaman saksi yang terdiam tidak dapat menjawab pertanyaan Tim penasehat hukum.

“Ya, pak ! Kami akan laporkan ! Setidaknya kami tahu ada jawaban saksi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, hingga menjerumuskan klien kami, padahal dia tahu klien kami single parents,” ujar Friska menanggapi peringatan majelis hakim.

Sekedar info diketahui, atas keterlibatan Notaris Diana Ria Winanti Napitupulu dalam proses penerbitan akte perubahan No. 2, No. 3 dan No. 8 yang diduga palsu tersebut adalah atas suruhan Fernando Silalahi yang dimintakan terpidana DIS.

Sebagaimana info dari sumber terpercaya disebut, bahwa antara para pengurus dan pemegang saham disejumlah perusahaan bentukan DIS yang kerap dilakukan pergantian kepengurusannya adalah diduga “main saham”.

Penulis: Ari/Arfaiz/posjr

Berita Terkait

Top