IFRAME SYNC
mgid.com, 713808, DIRECT, d4c29acad76ce94f

RATU PENGACARA JAGO TIPU TIPU NATALIA RUSLI ME YANDANG SETATUS MENJADI TERDAKWA.


PERKARA KENGKAP P21 NATALIA RUSLI DI GLANDANG POLISI KE KEJAKSAAN DI JADIKAN TERDAKWA.

Jakarta, posjakartaraya.com

Dengan tangan di borgol Ratu pengacara Natalia Rusli kasusnya di tingkatkan dari tersangka menjadi terdakwa.

Di glandang polisi ke kejaksaan memakai baju oranye dan tangan di kasih gelang setenlist. (Borgol)

Hari ini berkas perkara tersangka kasus penipuan dan penggelapan RATU pengcara Natalia Rusli dinyatakan lengkap P21 oleh Jaksa penuntut umum. Tersangka saat ini telah diserahkan ke Kejaksaan berubah setatus bukan tersa gak lagi.

Menjadi terdakwa Karna sudah di serahkan dari polisi tersangka ke kejaksaan me jadi terdakwa.

“Sudah dinyatakan lengkap dan sudah P21 oleh Kejaksaan oleh karena itu status tersangka saat ini menjadi terdakwa dan tahanan titipan jaksa,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan, Kamis (30/3/2023).

pukul 09.00 WIB pagi tadi, tersangka Natalia Rusli dibawa polisi menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Nampak Natalia Rusli mengenakan pakaian oranye ketika turun dari mobil terlihat kedua tanganya di borgol.

Tidak seperti biasanya ketika Rilis polres Natalia Rusli terlihat melenggang dengan baju oranye bebas dan tangan bebas tidak di borgol.

Sebelum diserahkan ke Kejaksaan, Natalia Rusli telah melakukan rangkaian pemeriksann kesehetan oleh tim Dokkes Polres Metro Jakarta Barat.

“Setelah diserahkan kepihak Kejaksaan artinya perkara ini sudah menjadi tanggungjawab dari Kejaksaan dan tidak lama lagi perkara tersebut akan segera disidangkan,” paparnya.

RATU pengacara bodong Natalia Rusli ditetapkan tersangka kasus penipuan dan penggelapan kepada korban investasi bodong KSP Indosurya.

Ia terbukti menggelapkan uang senilai Rp 45 juta dari korbanya yang me jadi korban simpan pinjam koprasi (KSP) Indosurya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan dalam aksinya Natalia Rusli mengaku sebagai advokat atau pengacara dan kenal dengan kuasa hukum Indosurya.

Juniver Girsang di buktikan dalam Poto Natalia Rusli dan Juniver Girsang membuat korbanya makin percaya.

“Yang mana korban merupakan salah satu korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya,” ujarnya kepada wartawan saat konferensi pers, Senin (27/3/2023).

Dengan Tangan Diborgol, Natalia Rusli Diserahkan Polres Jakbar ke Kejaksaan
Kamis, 30 Maret 2023 18:55 WIB.

Tersangka Natalia Rusli diserahkan ke Kejaksaan usai berkas perkara kasus penipuan dan penggelapan yang menjeratnya dinyatakan lengkap.

Dalam perkara ini, Natalia Rusli menjanjikan korban bahwa dirinya bisa mengusahakan untuk mencairkan uang korban 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen aset yang ada di KSP Indosurya dalam bentuk aset.

“Kemudian tersangka membuat dan menyerahkan kepada korban surat kuasa untuk ditanda tangani pada tanggal 16 April 2020, namun sampai sekarang tersangka tidak menepati janjinya,” papar Andri.

Andri menegaskan saat itu Natalia Rusli belum disumpah dan belum dilantik sebagai advokat atau pengacara, sesuai dengan surat keterangan dari pengadilan tinggi Banten.

“Kalau sekarang sudah. Kalau saat kasus awal belum. Makanya saya jelaskan pada saat 16 April tersangka belum disumpah.

Dia baru disumpah pada tanggak 15 September 2020, jadi pada saat kejadian dia belum bisa beracara di Pengadilan,” tuturnya.

Andri menambahkan pihaknya masih melakukan pendalaman apakah tersangka punya masalah lain diluar perkara penipuan dengan korban investasi bodong KSP Indosurya.

Atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara.

Harapan korban jaksa menangani kasus ini dengan serius. Jangan masuk angin Karna di belakang perkara ini masih antri.

Selain korban korban Natalia Rusli yang mengaku RATU pengacara yang ijasahnya tidak terdaftar di Dikti juga sudah ada pelaporan masuk ke polisi. Harapan korban yang lai.

Polisi secepatnya menaikan kasus yang pada mandek. Sebelum Natalia Rusli di putus pengadilan perkara yang lain sudah bisa di p21.

Begitu juga kasus pelaporan perorangan. Karna ada korbanya yang kena 350 jutaan ujar rekan LQ Indonesia mengacungkan jempol ke.polisi dan kejaksaan.

Arfaiz / posjakar

Berita Terkait

Top