IFRAME SYNC
mgid.com, 713808, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Putusan majelis hakim lebih ringan 7 bulan dari tuntutan jaksa Broto 15 bulan penjara.


Jakarta, posjakartaraya.com

Seperti lengok-legok seperti foto model, dan gayanya juga seperti goyang-goyang.

Cocoknya, Natali Rusli jadi foto model dan bukan pengencara.

“Gaya saja gelamor begitu, kok jadi pengencara tidak sesuai dengan keadaannya”, kata Bambang, SH.

Duduk dikursi pesakitan pengacara bodong Natalia Rusli harus menerima pil pahit.

Terbukti perbuatanya majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara.

Putusan majelis hakim lebih ringan 7 bulan dari tuntutan jaksa Broto 15 bulan penjara.

Walaupun putusan hakim hanya 8 bulan yang penting Natalia Rusli di nyatakan bersalah ujar Keluarga korban sambil keluar ruang sidang pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam uraian putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat,” Natalia Rusli telah terbukti melakukan penipuan terhadap korban KSP Indosurya, Verawaty Sanjaya.

Kesaksian korban menguatkan putusan majelis Hakim.

Terdakwa Natalia Rusli secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan melanggar pasal 378 kuhp ujar Majelis Hakim PN Jakarta Barat dalam putusan Selasa (20/6/2023).

“Terdakwa dinilai telah merugikan saksi Verawati Sanjaya.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga,” kata hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Broto mendakwa Natalia Rusli melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.

Namun Jaksa menyakini Natalia Rusli melanggar Pasal 378 KUHP dengan tuntutan hukuman selama 1 tahun dan 3 bulan penjara. (15)bulan. Putusan hakim hanya 8 bulan. Jpu wajib Banding ke pengadilan tinggi DKI Jakarta.

Diketahui, Natalia Rusli juga pernah dilaporkan dugaan ijazahnya yang tidak terdaftar di Pangkalan Data Dikti.

AS adalah pelapor Natalia Rusli di Polda Metro Jaya (PMJ) atas dugaan Pasal 68 ayat (2), UU No. 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Zulfan membenarkan perihal adanya laporan masyarakat, terkait tidak terdaftarnya ijazah Sarjana Hukum Natalia Rusli di Pangkalan Data Dikti.

“Benar, NR dilaporkan di PMJ, Pasal 68 UU Sis Diknas. Bukti awal surat keterangan Dikti bahwa ijazahnya tidak terdaftar,” tandasnya singkat.

Natalia Rusli dalam kasus penipuan ini 2 kali jadi buronan polisi. Ketik di panggil BAP Natalia Rusli kabur setelah di cari cari pengacara bodong ini di temukan bersama laki laki di salah satu vila di Jawa Barat.

DPO ke 2Natalia Rusli kabur lagi setelah di tetapkan sebagai tersangka olehmoentidik Kepolisian Jakarta.

Natalia Rusli Keluar dari kandang persembunyianya ketika ibunya meninggal. Walaupun sudah jelas Natalia Rusli yang di DPO polisi ada di rumah.

Tetapi polisi tidak berani menangkap. Informasi terakir dari LQ Indonesia Kalau Natalia Rusli ada di Rumah Raj Sapto Odang bersama anak anaknya.

Natalia Rusli Kuasa hukum Raja Sapta Odang dala. Kasus penipuan Ponzi.

Selesai 1 kasus. Natalia Rusli akan menghadapi kasus yang lain.

Saat ini laporan Ijazah palsu masih dalam proses kepolisian. Bahkan BAS yang di dapat dari Pengadilan Tinggi Banten lewat organisasi PERADIN sudah di cabut dan di batalkan.

arfaiz / posjakar

Berita Terkait

Top