IFRAME SYNC
mgid.com, 713808, DIRECT, d4c29acad76ce94f

PPK KPU TANGERANG KOTA OPENING RECRUITMENT PENCALONAN ANGGOTA PPS DI PEMILU 2024 MENDATANG


 

Tangerang Kota – posjakartaraya

Setelah Terselenggaranya Recruitment (Memilih) Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU Kota Tangerang Kembali Merekrut terkait penyeleksian pencalonan keanggotaaan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilu di 2024.

Pengumuman Tahapan Opening Recruitment PPS ini Berdasarkan Surat keputusan Nomor 405/PP.04.1-Pu/7601/2022, tentang seleksi calon anggota PPS untuk Pemilu 2024 pertanggal 18 Desember 2022,Yang disampaikan oleh Koordinator Divisi Sosdiklih Parmas Dan SDM KPU Kota Tangerang Qori Ayatullah, di Kantor KPU Kota Tangerang, Yang beralamat di JL.Nyimas melati No:16 Rt 005/001 Sukarasa Kec.Tangerang,Kota Tangerang.

“Garis waktu pembentukan PPS Ditetapkan Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 476 tahun 2022, Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilu, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota,” ungkap Qori.

Lanjut Qori, “Effort Pengrekrutan PPS kali ini Meminimize se’efisien mungkin,guna untuk memudahkan Pencalonan PPS dengan Metode Registrasi Online.

“KPU akan tetap menggunakan cara Registrasi Online Melalui applikasi https://siakba.kpu.go.id dan Penerimaan berkas pendaftaran dapat disampaikan sebelum dimulainya Test tertulis di titik pelaksanaan tes tertulis yang akan di informasikan kemudian,” jelas Qori.

Untuk itu beliau(Qori) menyatakan, “Berdasarkan Timeline (Garis Waktu) pertanggal 18 sampai dengan 22 Desember 2022 merupakan pengumuman pendaftaran pencalonan PPS.Dan untuk pertanggal 18 sampai 27 Desember 2022 Merupakan Tahapan Penerimaan Pendaftaran Calon PPS.

“Dan di hari sebelumnya,Staf KPU Kota Tangerang pun Visit ke kantor Kelurahan untuk mengadakan Pemasangan Banner atau Spanduk pengumuman pendaftaran PPS di 104 titik kantor kelurahan yang berada di wilayah Kota Tangerang,” ujar Qori.

“Oleh karena itu, KPU melibatkan seluruh keanggotaan PPK terpilih, untuk dapat membantu penyebaran informasi tahapan pendaftaran PPS di masing-masing wilayah.

“Hal ini bertujuan,untuk penyebaran informasi terkait proses pendaftaran, syarat administrasi yang harus dilengkapi dan tata cara meregistrasi online dapat dipahami oleh seluruh masyarakat yang berturut serta dalam keanggotaan PPS kelak.

“Oleh Karenanya,KPU mengajak kepada seluruh elemen masyarakat Kota Tangerang yang telah memenuhi syarat dan ketentuannya agar untuk berpartisipasi dan turut serta dalam penyelenggaraan Pemilu di 2024.

“Untuk itu,segeralah mendaftarkan diri sebagai penyelenggara pemilu di tingkat desa dan kelurahan sebagai Panitia Pemungutan Suara,” Tutupnya.(Rohim-posjr) 

Berita Terkait

Top