Pihak Pemvrop DKI Jakarta akan data ulang yang memiliki KTP dengan sistem pendataan ulang.
Jakarta, posjakartaraya.com
Pihak Pemerintah DKI Jakarta telah membuka kesempatan pada warga DKI Jakarta, sesuai aturan kependudukan.
Pihak Pemvrop DKI Jakarta akan data ulang yang memiliki KTP dengan sistem pendataan ulang
Pihak kepala Dinas Dukcapil Prov DKI Jakarta juga membuat kemudahan mendapatkan status kedudukan.
“Kami akan menyesuaikan dalam undang-udang status kependudukan mempermudah memiliki ktp digital”, katanya Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin.
Menurut Budi, menyebut penggantian KTP warga DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Kata Budi, hal perlu ada jenjang yang mendapatkan KTP dan KK dengan secara online.
Akan dilakukan setelah aturan Undang-Undang (UU) DKJ resmi berlaku.
“Jadi masih menunggu secara resmi UU DKJ bisa diterapkan.
Jika sudah, akan dilakukan secara bertahap perubahannya.
Dimulai dari masyarakat yang melakukan pelayanan,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Selasa (30/4/2024).
Budi mengatakan, penggantian KTP DKI Jakarta menjadi DKJ akan dilakukan secara bertahap.Pada tahun ini, kata Budi.
Penggantian akan dilakukan setidaknya untuk 2-3 juta penduduk ber-KTP Jakarta.kami lakukan secara bertahap.
Bisa jadi tahun ini hanya 2-3 juta yang bisa terpenuhi,” ujar Budi.
Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa warga yang akan mengurus perekaman dan pencetakan KTP saat UU DKJ berlaku akan langsung mendapat kartu identitas DKJ.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi menandatangani UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ, dikutip kompas.com.
Dilansir dari salinan UU Nomor 2 Tahun 2024 yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Senin (29/4/2024), aturan tersebut diteken pada 25 April 2024.
(Sahat / posjakar)