Pihak pemijam kridit, pihak polisi cepat tangkap sudah meresahkan warga dan semacam preman
Jakarta, posjakartaraya.com
Pihak pemijam di acam dan di takut-takuti oleh pihak pemijam kredit salah pimijam, pihak polisi belum gerak cepat tangkap pelaku pengacaman pada pemijan.
Bagi yang ngacam itu baik itu dari telpon dan suarat dan bertatap muka dan melalui yang lain berdasarkan dengan suara sudah termasuk kejahatan.
Lia, nasabah pinjol 360kredi. Saya ingin infokan, bahwa saya memang salah sudah lewat jatuh tempo 2 hari dan belum ada pembayaran. Dikutip Tribunnews.com
“Namun DC atas nama Dina Wahyuni sudah menghubungi saya tanggal 29 April 2022. Awalnya baik-baik sok bantu, tapi data saya dialihkan ke pihak agency lain, ini sudah termasuk pidana”, katanya lia
Menurut Lia, Pada hari ini tanggal 30 April 2022, penagihannya seperti pinjol ilegal sangat kasar, ancam sebar data dan tidak manusiawi.
Mohon agar pihak terkait yang memiliki kewenangan bisa menindaklanjuti keluhan saya ini, yang katanya ini pinjol sudah LEGAL.
Saya gak akan kabur dan lari dari tanggung jawab, toh denda yang berjalan juga tetap akan saya bayarkan, karena itu sudah konsekuensi saya telat.
“Saat ini saya sedang ada musibah duka, dan saya pun sudah bicarakan hal ini baik-baik dengan DC-nya. Namun karena dialihkan ke agency, jadi seperti ini”, katanya lia
Menurut korban Jajang (34) di Tangerang ia juga perna mengalami sempat di acam oleh kolektor dari perintah pihak pemijam.
“Pijaman 1 juta, pengembalian Rp 2.100,000, karena mijam untuk keperluan ibunya sakit, tetapi gajinya telat bayar, akhir sampai bayar 3,000,000 meras para pimijam”, ujar Jajang.
Ia mengatakan, minta pada preman kredit dan harus di tangkap, ini perasan terhadap warga, yang pemijam.
Henry/Deny/posjr
Terima kasih.