Perlu diketahui laporan Muhammad Ardiansyah Polisi nomor LP/B/735/IV/2022/SPKT Polres Tangsel pada tanggal 20 April mewakili korban Agus Darma Wijaya yang keberadaannya
Jakarta, posjakartaraya.com
Polres Tangsel tertatih tatih membuktikan berkas penyidikan oleh termohon perkara 170. Pukulan telak buat Polres Tangsel. Gugatan praperadilan Agus Darma Wijaya di kabulkan Hakim PN Tangerang, selasa (18/10).
Sidang praperadilan yang di ajukan oleh Agus Darma Wijaya ke Polres Tangerang Selatan di Kabulkan Hakim Rahman Rajaguguk SH MH Senin 17 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Klas 1 A Kusus Tangerang Banten.
Hakim Tunggal Rakhman Rajagukguk SH.M.hum dalam putusan praperadilan pemohon Agus Darma Wijaya termohon. Polres Metro Tangerang Selatan turut termohon Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan di wakili oleh jaksa Kasupsi Tomy SH.
Dalam putusan hakim Tunggal memerintahkan penyidik kepolisian segera menyelesaikan penyidikanta dan jaksa kejaksaan negeri Tangerang Selatan membuktikan dalam persidangan pidananya.
sebagai Termohon 1 Polres Tangerang Selatan dalam sidang perkara sah atau tidaknya Penghentian Penyidikan dengan nomer perkara No.6/Pid.Pra/2022/PN Tng yang digelar kembali di Ruang Sidang 5 Pengadilan Negeri Kota Tangerang.
Baca Juga : INDONESIA BERSATU: ALVIN LIM RANGKUL TOKOH LINTAS AGAMA DAN SUKU DEMI PERBAIKAN HUKUM.
Diketahui sebelumnya terjadinya Prapeeadilan berawal dari permasalahan yang terjadi pada Kreditur dan Pengembang Summarecon yang sudah digugat di Pengadilan Negeri Tangerang dengan Nomor Perkara : 361/pdtg/2022,PN.Trg
Akan tetapi pihak Pengembang Summarecon disinyalir sama sekali tidak menghormati proses hukum. Dalam kesempatan ini Agus Darma Wijaya didampingi oleh empat orang kuasa hukumnya yaitu Marson Sarapang, S.H., Efendi Matias Sidabariba, S.H, Jalintar Simbolon.SH dan Agradipura Parnagogo, S.H dari Kantor Bantuan Hukum (KBH GERACIAS)
Dalam paparannya Agus Darma Wijaya mengaku mengalami tindak kekerasan dari pihak esekutor Summarecon yang Ia laporkan ke Polres Metro Tangerang Selatan dengan Nomor Laporan polisi TBL/B/734/IV/2022/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Pada rabu 20 april 2022 Akan tetapi Darma mengatakan saya belum mendapatkan keadilan dari Instutusi Kepolisian karena menurutnya belumlah diproses kasus saya, dan tiba – tiba sudah di SP3 kan ” Ucapnya.
Perlu diketahui laporan Muhammad Ardiansyah Polisi nomor LP/B/735/IV/2022/SPKT Polres Tangsel pada tanggal 20 April mewakili korban Agus Darma Wijaya yang keberadaannya pada waktu itu Agus Darma dalam perawatan Rumah Sakit Medika adanya keretakan pada tulang rusuknya.
Dan bagaimana mungkin dalam perkara Pasal 170 KUHP dengan ini pihak Polres Tangsel menerbitkan dan menyatakan Penyidikan nomor D/173/IV/RES1.6/21 April 2022 dan dengan adanya surat ketetapan nomor SK SIDIK/57/VII/RES1.6 /2022 RESKRIM.
Pada tanggal 12 Juli 2022 dan didalam surat itu disebutkan dalam proses penyidikan pada tanggal 1 Juli 2022 telah dilakukan Gelar Perkara dengan kesimpulan perkara tersebut dihentikan penyidikannya karena Tidak Cukup Bukti.
Play / posjr