PERISTIWA PENGANIAYAAN DI DESA KRAMAT PAKU HAJI BERUJUNG DAMAI
Tangerang, Postjakartaraya.com
Menyikapi adanya persoalan Kasus Penganiayaan di Desa Kramat kini berakhir dengan Perdamaian, Muhammad Arifin SH, Rahmat Hartono SH, Tegar Prayoga SH Team Law Firm and Partners sebagai pendamping Awin.
Yang menjadi korban penganiayaan dari terduga Napsin alias Tompel Menyambangi Polsek Pakuhaji guna untuk melakukan Perdamaian di Polsek Pakuhaji Kabupaten Tangerang,Rabu 16/08/2023.
Pertemuan ini dipimpin langsung Oleh Kapolsek Paku haji AKP H. I Gusti M. Sugiarto dan Kepala Desa Kades Kramat H. Nuralam serta para saksi dari kedua belah pihak.
“Hal ini dilakukan sebagai bentuk Penguatan dalam Perdamaian,sehingga tidak ada rasa dendam yang berkelanjutan di kemudian hari,”ujar m arifin
Perdamaian ini terjadi Atas permohonan H. Nuralam selaku kepala Desa Kramat untuk menyelesaikan perkara ini yang melibatkan warganya, untuk segera diselesaikan secara kekeluargaan,”m arifin
Menurut H. Nurlam kades kramat,kejadian tersebut hanya kesalah pahaman saja, yang terjadi saat keduanya sedang berada dalam acara undangan dari salah satu warga Desa Kramat.
Tim kuasa hukum korban menjelaskan, ” kedua belah pihak sudah sepakat untuk berdamai dan mencabut atas laporannya.
Kita sudah berbicara dengan pihak keluarga korban maupun pelaku, Keduanya telah sepakat untuk berdamai dan selebihnya akan dikembalikan kepada pihak yang berwajib (Kepolisian) “,jelas M.Arifin saat di wawancarai.
AKP H. I Gusti M Sugiharto Kapolsek Pakuhaji ikut Menjelaskan, ” Pada Prinsipnya Penyidikan ini masih Berjalan, Dikarenakan adanya Kesepakatan dari kedua belah pihak bahwasanya korban telah mencabut laporannya sekaligus memaafkan pelakunya.
Maka Insya ALLAH kami akan memproses penghentian penyidikannya,untuk itu saya persiapkan berkasnya untuk segera di gelarnya perkara, dari situlah Resmi bahwa kasusnya sudah dihentikan,
Lanjut Gusti, ”
Untuk itu kami berharap kepada masyarakat, Agar dalam hal ini Jangan asal menilai saja karena itu semua sudah di atur Undang undang dan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice).
Sehingga tidak menimbulkan asumsi yang negative dan tidak ada pihak yang di rugikan, Maka dari itu saya menghimbau kepada Masyarakat Paku haji khususnya Desa Kramat, Pakuhaji Kab. Tangerang.
Peritiwa kejadian ini Jangan dikait kaitkan dengan adanya pemilihan kepala desa yang berunsur politik dimana sedang berjalan pemilihannya.
Kejadian ini Pure (Murni) adanya kesalah pahaman sehingga terjadi adanya luka cakar di pipi korban, ” sekali lagi saya berharap kepada masyarakat untuk tetap tenang dalam menjaga kondusifitas dan saya akan menjaga situasi Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) di wilayah pakuhaji Aman Terkendali, ” Tutup Gusti dengan tegas.
(Rohim-posjr)