PENYULINGAN OLI BEKAS, UNTUK DI JADIKAN BAHAN BAKAR SOLAR, DI DUGA MELANGGAR BEBERAPA UNDANG-UNDANG
Tangerang, posjakartaraya.com
semakin maraknya penyulingan oli bekas untuk di buat bahan bakar solar di sinyalir ada yang Beck up,kenapa demikian nyaris tidak tersentuh oleh aph.
pabrik yang berlokasi di tangerang tersebut, aman berlenggang tanpa ada hambatan, nyaris tak tersentuh oleh aph, “ujar bondan ketua rjb Indonesia.
padahal di dalamnya sudah jelas melanggar uu nomor 22 tahun 2001,tentang minyak dan gas alam, melanggar UU nomor 5 tahun 1984 tentang perindustrian, melanggar PP nomor 22 tahun 2021 tentang lingkungan hidup.artinya semua kegiatan itu melanggar hukum, ” ujar bondan
kami dari rjb Indonesia akan berkomunikasi dengan pimpinan pusat untuk melaporkan saudara (mdn) ke mabes polri, untuk segera menutup semua kegiatan yang sudah lama beroperasi tersebut, ujar,” bondan (Red-posjr)