IFRAME SYNC
mgid.com, 713808, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Penipuan investasi bodong di Sidang pengadilan negeri tangerang, korban di tipu hampir 1,3 triliun oleh palaku


Tangerang kota, posjakartaraya.com

Penipuan investasi bodong di Sidang pengadilan negeri tangerang, korban di tipu hampir 1,3 triliun oleh palaku, kini sidang akan berjalan sesuai Sidang tuntutan penipuan sekema ponzi dengan iming-iming untung besar yang di dapat korbanya malah, buntung besar, selasa (24/05).

Diiming-iming para nasabahnya untuk berbondong-bondong investasi ke perusahaan ia jalani, kini bermuara pada pengadilan, di perkirakan Terdakwa Budi Hermanto pemilik toko emas yang perdayai korbanya dalam kasus penipuan emas batangan akirnya di tuntut 17 tahun denda Rp 2 milyar, bila tidak mampu membayar harus menjalani hukuman 6 bulan penjara.

Jaksa penuntut umum Apriady SH dan Dafina SH jaksa kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dalam tuntutannya di hadapan majelis hakim Fathur SH, di ruang sidang 3 juga di hadiri kuasa hukum terdakwa dan kuasa hukum penggugat. Dalam perkara ini sidang pidana dan perdata di gabungkan jadi satu.

Dakwaan kesatu terdakwa melanggar pasal 378 KUHP, dan pasal 374 KUHP alternatif pasal 3 undang undang TTPU no 8 tahun 2010.

Fakta persidangan keterangan 22 saksi dan 2 saksi ahli. Pertimbangan keterangan saksi-saksi yang di hadirkan dalam persidangan 24 saksi.

Fakta dalam pembuktian. Pasal 378, pasal 3 tentang ttpu. Pencucian uang. Keterangan saksi dan saksi ahli petunjuk sudah cukup memenuhi unsure pidana.

Terdakwa sebagi Pedagang emas dan memiliki toko emas. Pada Januari 2021 membeli emas logam mulia. Jual beli Transaksi putus jual beli emas. Transaksi hari ini putus hari ini urai putusan JPU.

Menurut hukum terdakwa Budi Hermanto dapat mempertanggung jawabkan untuk diri sendiri dan dalam keadaan sehat jasmani.

“Rangkaian kata bohong tipu muslihat dengan kata orang lain. Menguntungkan dirinya sendiri. Menawarkan membeli dengan harga murah dan jual harga tinggi. Korban menyerahkan emas ke terdakwa dan terdakwa menyerahkan bilyet giro, makin lama ke untungan Bunga dari bilyet makin banyak”, urai Budi Hermanto JPU dalam tuntutan.

Kata Budi Hermanto Ke untungan yang di janjikan ke korbannya sangat menggiurkan. Setelah emas korban di lebur menjadi emas batangan. Terdakwa tidak mampu membayar korbannya dan emas dari korbanya sudah di lebur jadi emas batangan.

Harga emas perhiasan kalung, gelang, cincin dan sebagainya lebih mahal dari harga emas batangan. Pembelian emas dengan harga tinggi sudah di lakukan dari tahun 2018. Terdakwa trus mencari korbanya supaya percaya untuk menyerahkan emasnya.

Sekepa Ponzi atau gali lobang tutup lobang.
Untuk menyembunyikan uang hasil kejahatannya supaya tidak di ketahui korbanya. Unsur pasal 3, bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan hasil kejahatan.

Uang hasil penipuan untuk membeli kios toko emas di Tangerang Selatan. Terdakwa Budi Hermanto Telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan kejahatan berkelanjutan. Mengakibatkan korbanya menderita kerugian 587 milyar lebih

Ke untungan kurang lebih 1 triliyun, Saksi Bahtiar, Supriyanto. Nopri nazra. Kerugian 41 milyar lebih. Sampai saat ini belum di bayar oleh terdakwa.

Jaksa penuntut umum membuktikan Pasal 3 no 8 tahun 2010 tentang pencegahan pencucian uang TTPU Terdakwa Budi Hermanto tuntut selama 17 tahun penjara denda 2 milyar 6 bulan kurungan.

Barang bukti terlampir dalam perkara emas dan barang barang lainya yg di sita penyidik dalam perkara ini di kembalikan ke 22 saksi korban.

Majelis hakim memberikan kesempatan ke terdakwa untuk melakukan pembelaan. JPU memberikan kutipan tuntutan lewat kuasa hukum terdakwa. Nanti akan di sampaikan ke saudara dan di baca ujar majelis hakim. Sidang di tunda tanggal

Kuasa hukum penggugat 8 orang korbanya dalam sidang pidana dan di satukan denga perdata ini tidak banyak bicara. Tuntutan jaksa tidak di uraikan semua dan nanti saya minta salinan putusan dan akan kami pelajari ujar kuasa hukum 8 korban sekema ponzi ini.

Dari awal persidangan kuasa hukum penggugat akan meminta sisa emas yang di jadikan barang bukti sebesar 12 kilo gram. Tetapi dalam putusan JPU barang bukti akan di kembalikan ke 22 korban pelapor.

Di luar sidang Pince Hariman SH yang berharap emas 12 kilo bisa di berikan ke klayenya ternyata hanya bisa gigit jari.
Karna korban dalam kuasa hukum pince tidak terdaftar dalam pelapor 22 orang. Kuasa hukum pince justru pelaku sebagai korban dan saat ini masih menjalani hukuman bersama suaminya dengan kasus yang sama.

arfaiz/posjr

Berita Terkait

Top