Pasca Curas pada Toko Mas, Kasat Reskrim Polresta Tangerang Berikan AAP Kepada Anggota Reskrim Polres dan Polsek Pasar Kemis
Pasarkemis, posjakartaraya.com
Diduga Pencurian yang di lakukan oleh pihak AAP ternyata mereka sudah sepecialis pencuri rumah tinggal, kini AAP telah di amankan di tangkap, serelah 1 hari kejadian di Pasar Kotabumi Kecamatan Pasarkemis, Kab. Tangerangm Banten selasa (12/04)
AAP ini sempat berkelahi dengan penghuni toko yang hendak ambil barang-barang yang ada di dalam tokoh, Namun tak lama kemudian datanglah pemeilik toko berantam, sempat AAP mengeluarkan senjata api.
Pasca terjadinya Tindak Pidana pencurian dan kekerasan (Curas) pada toko mas di kutabumi kecamatan Pasar Kemis, Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini, S.H., S.I.K., M.H. memberikan arahan melalui APP (Acara Arahan Pimpinan) kepada anggota Sat Reskrim maupun Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis, sebagai langkah untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku Curas. Minggu (10/04/2022).
Dalam AAP tersebut, Kasat Reskrim memberikan penekanan teknis dan strategi pengungkapan curas. selain itu kasat reskrim memerintahkan unit ident agar melakukan olah TKP, untuk menyisir secara menyeluruh barang bukti yang dapat diamankan untuk sebagai petunjuk pengungkapan. ia juga memotivasi para opsnal reskrim agar cepat dalam melakukan pengejaran pelaku curas.
“dengan adanya AAP ini diharapkan Sat Reskrim dapat melakukan pengungkapan secara cepat sebagai bentuk pelayanan kami kepada masyarakat” Ujar Kasat Reskrim.
Humasp/mangupul/posjr