IFRAME SYNC
mgid.com, 713808, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Para Avokat tindakan pengeroyokan dan peniayaan itu sudah termasuk kasus premanisme.


Tangerang, posjakartaraya.com

KLARIFIKASI Berita menurut Praktisi hukum BADAN ADVOKASI INDONESIA .Dian Wibowo SH dikantornya Ciracas .bahwa tidak boleh satu pun pengeroyok, bahwa pengerokan sudah masuk pada rana pidana, Jakarta, sabtu (06/01)

Menurut Dian Wibowoh, Itu boleh atau tidak, jika menganiyaya orang dan sampai apalagi pengeroyokan dengan luka bekas sayatan Senjata Tajam, itu adalah “PREMANISME”.

“Kami juga mengutuk keras terhadap pengoroyokan dan peniayaan terhadap korban, Jadi keluarga Pengacara Ny lndriaty tetty SH bersama ASN Brin lnspektorat BATAN Kantor Pusat yang Arogan”, katanya itu dari DR Enrico Endy Siagian SE,SH MM.MH dalangnya kasus tersebut.

Kata DR. Enrico, akan Melakukan suatu Tindak Pidana Premanisme terhadap Jalan umum dan Fasilitas Umum itu harus diusut tuntas oleh Aparat Penegak Hukum

“Dalam hal ini koordinasi Polda MetroJaya Polres Tangsel dan Polsek Ciputat Timur jangan ada gejolak kerawanan Premanisme dan gangguan Kamtibmas sedini”, katanya.

Jika ada kriminalitas agar cepat-cepat di amankan pelaku, agar tidak mengudang massa bergerak cepat, mungkin harus diatasi oleh POLRI PRESISI

“Apalagi dikaitkan Antisipasi Kamtibmas Jelang Pemilu/Polpres/Pileg dan Pesta Demokrasi lndonesia Rabu 14 Februari 2024 nanti, jangan ada massa gerak cepat:, ujarnya berulang-ulang..

henry / posjakar

Berita Terkait

Top