PABRIK PENGOLAHAN MINYAK JELANTAH DI DUGA ILEGAL,MENGUNAKAN GAS MELON 3 KG
Tangerang, posjakartaraya. com
Telah di temukan gudang penyimpanan bahan pakan ternak dan pembakaran minyak jelantah di kampung carang pulang, rt 004 rw 002,desa wanakerta kecamatan Sindang jaya yang di duga kuat ilegal,”ujar katim investigasi gwi
masih menurut kepala tim investigasi gwi,kenapa kami menyatakan di duga ilegal,di lihat dari surat keterangan, dengan nomor ; 400.2/177/Ds-wnk/IX/2023 yang tidak tertera stempel dari desa wanakerta baik stempel kepala desa maupun stempel sekretaris desa wanakerta, “ujar katim
katim pun menindak lanjuti investigasi kepada masyarakat sekitar gudang tersebut, bahwa tidak adanya pembuatan ijin lingkungan dari masyarakat setempat,apalagi kontribusi terhadap masyarakat di sekitar area gudang pengepul limbah untuk pakan ternak tersebut,” ujarnya
kami sebagai lembaga kontrol sosial sangat menyayangkan adanya kecurangan-kecurangan yang di lakukan oleh oknum perusahaan yang mempergunakan gas melon (gas 3kg) yang khusus untuk di pergunakan untuk masyarakat miskin, itu di pergunakan untuk pembakaran mencairkan minyak jelantah agar menjadi cair,”ujar ketua uje
kami gwi (gabungnya wartawan Indonesia,akan melaporkan hal ini kepada instansi pemerintah agar perusahaan yang nakal seperti ini, segera di tindak karna sudah merugikan masyarakat,dan juga melawan hukum,”imbuhnya.
sampai berita ini di turunkan belum ada penanggung jawab perusahaan yang dapat di mintain konfirmasi. (Red-posjr)