Nurul Ghufron mengatakan tingginya biaya dalam proses politik menjadi salah satu pemicu terjadinya tindak pidana korupsi
Jakarta, posjakartaraya.com
Pihak KPK sangat menyesal, para penjabat kepala daerah dan penjabat setingkat menteri menjadi tersangkah korban korupsi.
Setalah menjadi penjabat bukan membenah daerah pemilihan dan bukan menjamin daerah lebih baik lagi, tetapi kesandung korupsi.
“Rata-rata Bupati, gubenur dan penjabat setingkat menteri juga kena sandung korupsi”, katanya Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron
Nurul Ghufron mengatakan tingginya biaya dalam proses politik menjadi salah satu pemicu terjadinya tindak pidana korupsi. Dikutip Antara.com
“Sayangnya, demokrasi di Indonesia yang sampai saat ini biayanya masih sangat tinggi mengakibatkan proses politik yang mestinya secara hati nurani kemudian menjadi transaksi bisnis,” kata Ghufron dalam webinar “Cegah Korupsi, Bantuan Parpol Jadi Solusi” seperti dipantau dari YouTube StranasPK Official, Jumat.
Ia mencontohkan calon yang ingin maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) membutuhkan modal yang banyak.
“Versi Kemendagri modalnya adalah untuk kabupaten/kota yang pinggiran itu Rp30 miliar sampai Rp50 miliar.
Di atas itu, yang menengah Rp50 (miliar) sampai Rp100 (miliar), untuk yang metro tentu sudah di atas Rp150 (miliar),” ungkap Ghufron.
Dengan biaya tinggi tersebut, lanjut Ghufron, menjadi pemicu kepala daerah melakukan korupsi guna mengembalikan modal dari pembiayaan saat pencalonan tersebut.
“Modal segitu, sementara gajinya kepala daerah kita tahu gajinya masih relatif tidak proporsional dengan bebannya.
Alhasil, sekali lagi ini mengakibatkan mau tidak mau proses pengembalian modal itu dengan cara korup,” kata dia.
Ia mengungkapkan berdasarkan data KPK, ada ratusan kader partai politik (parpol) yang ditangkap KPK, padahal KPK sesungguhnya tidak ingin penangkapan tersebut terus terjadi.
“Ketika korup maka kemudian ‘berkucing-kucingan’ dengan KPK, melahirkan sudah 300 kader parpol yang duduk di legislatif, yang duduk di kepala daerah sekitar 144.
KPK pun sesungguhnya tidak ingin melanjutkan ini semua tetapi ini tidak akan selesai dengan hanya di tingkat penindakan ditangkap dan ditangkap,” ucapnya.
Henry / Deni / posjr