IFRAME SYNC
mgid.com, 713808, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Minta pada OJK, agar aset dan nama rekening AJK di Likuid, karena sudah merugikan para nasabah sampai 5 milyar rupiah.


Jakarta, posjakartaraya.com

Seret Michael Steven dan kroninya, LQ Indonesia Lawfirm mendukung langkah OJK untuk mempidanakan Pemegang Saham, minggu (16/07) di Jakarta Selatan.

Kasus Ansuran AJK menjadi bumerang, beberapa orang dan termasuk nasabah keberatan kasusnya, dan tuntutan kurang puas.

Minta pada OJK, agar aset dan nama rekening AJK di Likuid, karena sudah merugikan para nasabah sampai 5 milyar rupiah.

Direksi Kresna Life diduga menyuap aparat pengadilan sehingga membeli putusan pengadilan untuk menghilangkan status Tersangka.

LQ Indonesia Lawfirm bersedia mengawal beserta jaringan medianya agar OJK bisa berhasil menegakkan hukum dan memberi keadilan bagi para korban

Imbas dicabutnya ijin Asuransi Jiwa Kresna (AJK) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuai keberatan dari pihak Oknum Asuransi Jiwa Kresna.

Pemegang saham pengendali (PSP) PT Asuransi Jiwa Kresna kembali muncul di tengah pertemuan daring antara perusahaan asuransi tersebut dengan nasabahnya. Pada pertemuan itu, Michael Steven mengaku tengah merencanakan langkah hukum.

LQ Indonesia Lawfirm sebagai firma hukum yang mendapatkan kuasa dari pemegang polis yang mengambil jalur pidana mengapresiasi langkah tegas OJK.

“Walau terlambat tapi tindakan tegas OJK patut di apresiasi dengan mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan ijin usaha. Ini sejalan dengan peraturan OJK dan UU yang berlaku di Asuransi.

Namun, melihat adanya itikat tidak baik bahkan tidak kooperatif nya Pemegang Saham Pengendali yaitu Michael Steven dan kroninya,

LQ Indonesia Lawfirm mendukung langkah OJK untuk mempidanakan Pemegang Saham serta oknum-oknum terkait mengingat korban Kresna ada yang sudah meninggal,

Sakit dan stress akibat ditipunya uang mereka.” Tegas Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH

“OJK jangan patah semangat walau sebelumnya penetapan Tersangka kepada Kurniadi Sastrawinata, Dirut Asuransi Jiwa Kresna kalah dalam Praperadilan di Pengadilan.

Ini info yang kami dengar karena oknum Direksi Kresna Life diduga menyuap aparat pengadilan sehingga membeli putusan pengadilan untuk menghilangkan status Tersangka.

LQ Indonesia Lawfirm bersedia mengawal beserta jaringan medianya agar OJK bisa berhasil menegakkan hukum dan memberi keadilan bagi para korban pemegang polis Kresna.” Lanjut Advokat Bambang Hartono, SH, MH

LQ Indonesia Lawfirm yang bergerak di bidang hukum memiliki jaringan di setiap Institusi Penegakan Hukum sehingga bisa mendapatkan informasi bahkan informasi pergerakan bawah tangan oknum Kresna.

“Penjahat keuangan selalu mengunakan antek dan mafia hukum jaringan yang sama, sudah kami identifikasi oknum-oknum tersebut.

OJK tidak perlu kawatir dan ragu melawan oknum Kresna Life. Tegakkan hukum dan keadilan karena sebagai pengawas jasa keuangan, OJK perlu menjadi ujung tombak pembela masyarakat.

Mafia keuangan selalu mengunakan cara menyuap oknum aparat terutama pengadilan. LQ Indonesia siap mengawal dan membongkar oknum-oknum yang terlibat agar bisa ditindak KPK.

LQ memiliki rekaman dimana Direksi Kresna mengakui adanya transaksi suap dan bekingan di Mabes Polri dan transaksi oknum pengadilan dalam pengurusan Praperadilan.

Ini bisa menjadi bukti awal mengusut bahwa jaringan oknum Kresna ini bukan hanya merugikan masyarakat dan melanggar aturan OJK tetapi merupakan sindikat penjahat keuangan.

Mereka sangat sophisticated dan intelek, mengalihkan dana Premi Pemegang Polis ke perusahaan afiliasi Kresna yang menguntungkan pihak tertentu serta pemegang saham pengendali.

Michael Steven wajib di seret untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana.” Tegas Advokat Bambang Hartono, SH, MH.

play / posjakar

Berita Terkait

Top