MEMBUKA RAKERNIS RESKRIM T.A 2024, KAPOLDA SULTENG TEKANKAN 7 HAL INI
Palu,posjakartaraya.com
Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho, membuka pelaksanaan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Reserse Kriminal (Reskrim) Polda Sulteng tahun anggaran (T.A) 2024 di Convention Hall Swisbell Palu Hotel, Selasa (20/8/2024)
Dalam pelaksanaan pembukaan Rakernis Reskrim turut dihadiri Kajati Sulteng diwakili Asisten Pengawasam, Kepala OJK Provinsi Sulteng, Ketua Bawaslu Sulteng, wakapolda, pejabat utama Polda Sulteng dan peserta rakernis.
“Menciptakan situasi yang aman dan kondusif bukan hanya dilakukan melalui upaya preemtif dan preventif semata, tetapi juga dilakukan melalui upaya penegakan hukum yang represif untuk melayani masyarakat agar mendapatkan rasa keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan dari setiap persoalan yang dihadapi” kata Kapolda Sulteng saat memberikan sambutan.
Oleh karena itu pesan Irjen Agus Nugroho, penegakan hukum harus independen, terbebas dari intervensi dan dapat menghindarkan diri dari kepentingan pribadi dan hawa nafsunya, serta mempunyai kepekaan moral dan hati nurani dalam penegakan hukum pidana.
“Saat ini, penegakan hukum pidana yang dilakukan oleh penyidik polri masih dihadapkan pada sentimen negatif di masyarakat akibat terjadinya berbagai macam pelanggaran disiplin, kode etik maupun pelanggaran hukum yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota polri” ungkap Kapolda.
kemudian menjadi viral diberbagai medsos maupun media elektronik sehingga berdampak pada penurunan citra penegakan hukum yang kemudian mendelegitimasi kepercayaan masyarakat terhadap institusi polri, bebernya
“Berdasarkan survey litbang Kompas pada bulan juni tahun 2024, nilai kepercayaan publik terhadap polri sudah baik yakni sebesar 84,9%, namun untuk kepercayaan publik dalam penegakkan hukum masih rendah yakni sebesar 63,2%,” jelas Kapolda Sulteng.
Hal itu sebut Irjen Agus Nugroho, terjadi karena adanya perilaku penyidik yang menyimpang dengan cara melakukan rekayasa terhadap penanganan kasus, keberpihakan kepada tersangka atau korban, penyidik yang melakukan obstraction of justice, dan lain-lain.
Untuk itu, saya berpesan kepada seluruh personel jajaran Polda Sulawesi Tengah, khususnya fungsi reskrim agar segera membangun transformasi pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang positif sehingga menjadi penyidik/penyidik pembantu yang dapat mewujud kan penegakan hukum yang “Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi berkeadilan”.
Dalam kesempatan tersebut Kapolda Sulteng memberikan 7 Penekanan kepada peserta Rakernis Reskrim sebagai berikut :
1.Agar profesional, beretika, bermoral, tulus dan ikhlas serta berhati bersih dalam menangani setiap perkara;
2.Dalam proses penegakan hukum agar penyidik dapat mewujudkan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan kepada masyarakat;
3.Agar penyidik tidak memihak kepada korban atau tersangka dengan mengutamakan perilaku yang obyektif selama proses penegakan hukum;
4.Agar menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan hak asasi manusia baik itu korban, saksi maupun tersangka dalam proses pemeriksaan guna menghindari terjadinya gugatan pra peradilan yang dapat menurunkan citra polri;
5.Agar tidak menyalahgunakan kewewenangan dalam proses penyidikan untuk mendapatkan keuntungan pribadi maupun golongan yang dapat merusak nama baik institusi polri;
6.Tingkatkan kedisiplinan dan loyalitas guna menjamin keberhasilan dalam setiap pelaksanaan tugas; serta,
7.Tingkatkan kerjasama penyidikan dengan membangun komunikasi, koordinasi dan kolaborasi yang baik bersama aparat penegak hukum lainnya.(Red-posjr)