IFRAME SYNC
mgid.com, 713808, DIRECT, d4c29acad76ce94f

MARAKNYA PEMASANGAN TIANG DAN INTERNET BODONG, DI DUGA PEMERINTAH KURANG MENSOSIALISASIKAN UU RI NOMOR 36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI.


 

Rajeg, posjakartaraya

Di era globalisasi ini masyarakat sangat membutuhkan pelayanan yang prima dari dan oleh jasa telekomunikasi di bidang internet, tapi tidak juga mengesampingkan tata cara dan perijinannya, “ujar dedi junaedi

Masih menurut dedi, seharusnya provider- provider dan leseler-leseler itu mentaati peraturan yang di buat oleh pemerintah,UU RI nomor 36/1999 tentang telekomunikasi, sehingga aturan itu di terapkan,bukan untuk di langgar,” Ujar dedi

Dengan tidak mendapat kan ijin dari komimfo jelas pelaku usaha provider dan leseler itu, melanggar pasal 7 ayat (1) point A dan B,pasal 11 ayat (1) dan pasal 47 “barang siapa yang melanggar ketentuan sebagai mana di maksud dalam pasal 11 ayat (1),dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah)

Banyak nya provider-provider yang di duga tidak memiliki ijin, sehingga memasang tiang dan kabel tidak sesuai juklak dan petunjuk sehingga terlihat semrawut dan bisa mengakibatkan korsleting listrik, ujar dedi

Saniman ketua forum rajeg bersatu,angkat bicara prihal semrawut nya kabel-kabel internet yang sangat mengganggu”kami sebagai warga masyarakat kecamatan rajeg merasa terganggu dengan adanya pemasangan,tiang-tiang kabel internet yang di duga tidak dilengkapi ijin dari komimfo,sehingga telihat kabel-kabel berserakan dan bisa menimbulkan gesekan, dan konsleting listrik,”ujarnya

Kami akan melayangkan surat kepada pemerintah dalam hal ini,untuk segera menindak lanjuti apa yang menjadi keresahan masyarakat, sehingga masyarakat mendapatkan akses internet yang legal, aman dan nyaman, “ujar saniman.(asri daulay/red-posjr)

Berita Terkait

Top