MANDOR PROYEK BETONISASI DESA KRESEK KECAMATAN KRESEK,DI DUGA MENGHALANGI DAN MENGINTIMIDASI JURNALIS
Mandor Proyek Betonisasi Desa Kresek kecamatan kresek kabupaten Tangerang, Intimidasi dan Menghalangi kinerja Awak Media Saat Mencari Informasi,
Sedangkan proyek tersebut menggunakan anggaran dana desa, Rabu 15/05/2024.
Setiap program pembangunan yang menggunakan anggaran dari pemerintah, sudah selayaknya awak media melaksanakan kegiatan pemantauan atau kontrolisasi, sesuai arahan presiden bahwa setiap masyarakat apalagi media yang mempunyai fungsi kontrol sosial, harus dapat mengawal dan mengontrol bilamana ada kejanggalan atau pelanggaran segera laporkan kepihak berwajib.
Namun sangat di sayangkan sikap dan perilaku salah satu oknum mandor ini, kuat dugaan menghalangi-halangi kinerja wartawan saat sedang melaksanakan tugas dan fungsi kontrolsosial, bahkan terkesan bersikap anti kepada wartawan dan menginterpensi saat wartawan akan melakukan peliputan pada kegiatan tersebut.
kegiatan betonisasi yang ada di/RT 003/001/Desa Kresek Kec. Kresek yang di biayai oleh Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2024 , dan di lokasi sangat di sayangkan tidak adanya papan informasi kegiatan, tentunya ini tidak sejalan dengan undang-undang keterbukaan informasi publik yaitu Undang- Undang No 14 Tahun 2018 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Untuk menggali informasi, awak media mencoba bertanya pada salah satu warga setempat yang tak ingin disebut identitas nya, dirinya mengatakan bahwa proyek ini tidak ada pemberitahuan dan dirinya tidak mengetahui,
Maaf Pak saya tidak tahu dan tidak ngerti ” coba tanyakan ke Bapak Sekdes pasti dia tahu Pak,” ujar warga tersebut.
Selanjutnya, tim media melakukan pengambilan gambar pada proyek tersebut dengan foto dan vidio, dan saat inilah oknum mandor langsung berbicara keras kepada tim awak yang sedang meliput agar tidak melakukan kegiatan foto maupun vidio, jelas ini sudah nyata menghalangi kinerja Awak Media, yang sudah pasti bertentangan dengan UU Pers no 40 tahun 1999, dan di perparah oknum mandor tersebut berbicara kasar, arogan bahkan terkesan seperti jagoan.
Eh janganlah foto- foto atau bikin video tidak seneng saya, silahkan langsung ke sekdes saja sana uuui…kalau masih video dan foto foto saya panggil puluhan orang ni, orang sininya aja anteng woooi Saya mandornya disini, jangan sampai ada orang yang di pukul nih, (Dalam rekaman menggunakan Bahasa daerah). ucap oknum mandor tersebut dengan nada tinggi.
Untuk di ketahui bahwa , Pers bisa dikatakan sebagai pilar keempat demokrasi selain lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 pada pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa pers mempunyai fungsi sebagai media informasi pendidikan hiburan dan kontrol sosial.
Dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers pasal 18 ayat 1
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta.
Sampai berita ini di tayangkan, sekdes atau kades kresek belum bisa di konfirmasi, dan diharapkan kejadian ini dapat di tindaklanjuti oleh pihak terkait, terutama APH, agar perilaku arogan dan tidak mengindahkan aturan tidak terjadi lagi.
Dan perlu juga di perhatikan bahwa siapapun yang terlibat dalam suatu proyek pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah, terlebih seorang mandor yang bertanggung jawab terhadap suatu pekerjaan proyek, seharusnya memiliki sertifikasi kecakapan atau kemampuan, terutama berkaitan dengan skill dan etika, karena bila tidak memiliki kuat dugaan hasil pembangunan tidak akan maksimal.(Mugiri/red-posjr)