Maksudnya NS berbohong agar tidak banyak masalah, begitu menujukan suart-surat kendaraan tidak bisa menujukan
Manado, posjakartaraya.com
Berbohong untuk mengalabui pihak polisi, akhirnya ketangkap juga, karena berbohong tidak selamanya baik, ketika berbuat jahat, akan tertangkap juga.
Maksudnya NS berbohong agar tidak banyak masalah, begitu menujukan suart-surat kendaraan tidak bisa menujukan, akirnya Pihak polisi berpikir keras, bahwa NS adalah kebohongan
Ketahuan berbohong, Pasangan suami istri NS dan OM tidak bisa menujukan indetitasnya dan surat-suratnya, sehingga ditangkap aparat Polres Kotamobagu, Sulawesi Utara.
“Kami tangkap NS dan OM di TKP, agar menujukan suar-surat baik itu foto copy dan bukti lain, sehingga kami proses dan kami tanya saat itu gugup dan tidak dapat menujukan, barang bukti lainnya”, kata Kombes Jules Abraham Abast di Manado
Menurut Kombes Jules Abraham Abast di Manado, Pasutri itu membuat keterangan palsu terkait hilangnya sebuah sepeda motor milik mereka, begitu di tanya keluarganya ia tidak memiliki sepeda motor yang di maksudnya.
“Atas perintah sang suami pada Senin (23/5), perempuan OM datang ke Mako Polres Kotamobagu dan melaporkan kehilangan sepeda motor milik mereka di Pasar Serasi.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas, ternyata laporan kehilangan tersebut tidak benar,” kata Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Jules Abraham Abast di Manado, Rabu.
Dia mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, ternyata sepeda motor yang dilaporkan hilang oleh perempuan OM, sudah ditemukan oleh petugas di daerah Passi. dikutip jpnn.com
“Sepeda motor yang ditemukan ternyata merupakan barang bukti kejahatan yang digunakan oleh NS untuk membantu melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor bersama adiknya, AS, sehingga sudah diamankan di Mako Polres Kotamobagu,” katanya.
OM kemudian diamankan petugas. Sedangkan sang suami, NS telah lebih dulu ditangkap karena terlibat aksi curanmor.
“Dari hasil interogasi, keduanya mengaku sengaja membuat laporan kehilangan agar terhindar tagihan setiap bulan dari finance,” kata Abast.
Pasangan suami istri itu dinilai melanggar Pasal 242 KUHP Jo. 55 subsider 220 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Menurut Keterangan dari Samin (45) tetangganya, bahwa NS dan OM belum memiliki sepeda motor apa yang ia katakan itu berbohong.
“Ia juga baru menikah, kemungkinan ia belum punya sepeda motor, yang ada juga sepeda motor saudaranya, yang pemilik kebon”, katanya samin
DBN/Ors/Heny/posjr