LSM GERAM Banten Indonesia,temukan Dugaan penyimpangan anggaran pemberdayaan Ternak kambing dan peking di Desa’ Tengkurak
KABUPATEN SERANG-POSJAKARTARAYA.COM
Dugaan penyimpangan Anggaran dana desa tahun 2023 – 2024 untuk pemberdayaan kambing dan ketahanan pangan unggas di desa Tengkurak kecamatan Tirtayasa kabupaten Serang Banten memasuki babak baru, Saat Tim investigasi LSM Geram Banten Indonesia Sufyani prabu Menduga Adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran dana desa untuk pemberdayaan ternak kambing dan ketahanan pangan Ternak unggas di Desa Tengkurak kecamatan Tirtayasa kabupaten Serang, Jumat 03 Januari 2025
Sufyani prabu menjelaskan, Desa Tengkurak pada tahun 2023 mengalokasikan anggaran dana desa untuk program pemberdayaan masyarakat, Termasuk bantuan ternak kambing sebesar ( Rp 125.850.000 ) dan pada tahun 2024 untuk Ketahanan pangan Ternak unggas sebesar ( 134.924.000 ) Tapi dalam pengelolaan pemberdayaan tersebut diduga dikelola oleh pihak desa Tengkurak Dan Tidak untuk masyarakat penerima manfaat KPM
Saat Sufyani prabu mendatangi lokasi dan menayankan ke salah satu ketua (BPD) desa Tengkurak beliau mengatakan, Emang benar untuk pemberdayaan kambing tahun 2023 itu ada sekitar 30 ekor kambing dan yang mengelola semua itu adalah pihak desa Tengkurak/ kepala desa, dan tahun 2024 untuk ketahanan pangan ada sekitar 5000 ekor bebek Peking juga yang mengelola pihak desa Tengkurak, ujar ketua (BPD) tersebut.
Lalu Sufyani prabu mendatangi kediaman carik/sekdes Tengkurak dan menanyakan apa benar program dana desa untuk pemberdayaan masyarakat dan ketahanan pangan yang mengelola pihak desa Tengkurak, Menurut sekdes Tengkurak. Sudah lah saya tidak mau ngomong apa-apa, apalagi bapak-bapak sudah ngobrol dengan (BPD) itu sudah cukup, terang sekdes Tengkurak
Sufyani prabu Selaku LSM Geram Banten Indonesia, Sangat menyayangkan sikap dari pemerintah desa Tengkurak/kepala desa yang mengelola sendiri anggaran pemberdayaan dan ketahanan pangan/ Ternak Kambing dan unggas, seharusnya menurut sufyani prabu program pemberdayaan masyarakat harus diberikan ke penerima manfaat KPM, bukan di kelola sendiri, kalau di kelola sendiri diduga kades Tengkurak memperkaya diri sendiri tidak mementingkan masyarakat desa Tengkurak, ujar sufyani prabu
Dalam waktu dekat kami LSM Geram Banten Indonesia, akan menindaklanjuti temuan tersebut dan melayangkan surat kepada inspektorat kabupaten serang serta ke dinas-dinas terkait Agar segera diproses hukum, ujar sufyani prabu (red-posjr)