LONGSOR NYA JALAN RAYA RAJEG TANJAKAN YANG DI AKIBATKAN OLEH GALIAN PDAM, DI DUGA KONTRAKTOR ABAIKAN PERBAIKAN
Rajeg, posjakartaraya. com
Pekerjaan galian Pipa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Jalan Raya rajeg Mauk ,desa rajeg, Kecamatan rajeg ,Kabupaten Tangerang yang dilaksanakan tahun 2023/2024 lalu sudah selesai.
Namun pekerjaan penanaman pipa tesebut menyebabkan kerusakan jalan. Ruas jalan yang sebelumnya cor mulus saat ini terlihat rusak dugaan adukan asal jadi pelaksana proyek PDAM harus bertanggung jawab.
Jalan yang sebelumya digali untuk ditanam pipa oleh pihak rekanan dilakukan penimbunan kembali, namun bukannya di cor seperti semula melainkan cor yang gunakan kemungkinan adukan kurang semen Sayangnya jalan yang baru di cor sudah rusak lagi disejumlah titik Amblas longsor menutupi got aliran air tersumbat apalagi sekarang lagi musim hujan yang di khawatir kan dampaknya banjir ujarnya.
Ketua FRB Saniman sebagai warga Rajeg mengatakan jika penggalian pipa tersebut dilakukan pada Agustus 2023. “Pemasangan pipa dengan menggali badan jalan dan sempat membuat warga terhambat dalam menggunakan akses jalan terkendala dengan kemacetan kemungkinan bagi karyawan pekerja pabrik dan suwasta terganggu waktu nya kemungkinan telat absensi nya sangat merugikan warga masyarakat khususnya disekitar wilayah pengerjaan,” ujar saniman, Selasa (06/2/2024).
Setelah proyek pemasangan pipa PDAM selesai dilakukan, bekas galian tersebut langsung ditutup dan diratakan kembali dengan menggunakan adukan semen. “Kemarin memang langsung diperbaiki jalan yang sudah digali itu, selesai pemasangan pipa jalan langsung ditimbun adukan semen,” ungkapnya.
Masih kata ketua Uje Namun, penambalan jalan yang dilakukan Tidak sesuai yang diharapkan baru beberapa hari kemudian ambles longsor ke got aliran air yang ke hulu sungai, akibat pemasangan pipa saat ini sudah mulai retak bahkan ada yang berlubang, ambles longsor tentu hal ini menjadi hal yang harus mendapatkan perhatian khusus dinas terkait instansi pemerintah kecamatan rajeg dan badan dinas PUPR untuk melaporkan kegiatan tersebut.
“Awalnya memang pemasangan pipa PDAM ini tidak menimbulkan dampak, namun saat ini jalan yang ditimbun itu sudah mulai rusak bahkan ada yang berlubang dan ini bisa membahayakan pengendara,” kata Uje
Sementara itu, Anggota Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Tangerang Dedy mengatakan jika hal itu tetap tanggung jawab pihak PDAM. “Itu masih tanggung jawab PDAM, kalau kami hanya sebagai mitra,” ujarnya.
Selain itu, Uje mengatakan seharusnya jalan yang digunakan untuk aliran pipa PDAM tersebut harus dikembalikan seperti semula. “Kalau jalan coran yang sebelumnya bagus, ya harusnya diganti bagus juga. Emang ada itu dalam kewajiban mereka,”
Ketua lembaga bantuan hukum pengawal masyarakat Banten Indonesia LBH PMBI perwakilan kecamatan Rajeg kabupaten Tangerang angkat bicara saat di temui Awak di kantor nya “peringatan bagi pelaksa proyek Kalau pemberitahuan melalui media diabaikan peringatan dari kami pihak sosial control maka hukum lah yang bicara pasalnya perusakan pasilitas umum terkena pasal dalam UU nomor 22 tahun 2009 Pasal 28 ayat 2 dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan dan mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan, akan dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) tandasnya Uje.(red-posjr)