Laporkan lewat aplikasi Propam Presisi jika ada Polisi nakal dan ganggu Pengusaha
Jakarta, posjakartaraya.com
Kapolri Juga telah mengingatkan pada anggota dan jajarannya jengan melakukan kesalahan dan melanggar aturan polisi, jika ia melakukan kesalahan yang lebih, akan ada sangsi ia terima. Rabu (23/03)
“Silahkan para Punlok dan warga negara indonesia, jika terdapat anggota polisi melakukan kesalahan melawan hukum, silahkan lapor melalui online dan datang pada kentor polisi terdkat”, hal ini dikatakan Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan para pengusaha dapat melaporkan polisi yang nakal. Dia berjanji bakal menindak tegas polisi yang mengganggu pengusaha.
“Dalam hal ini mengganggu pengusaha menengah dan kecil bahkan pengusaha kelas atas, jangan ragu untuk melaporkan di aplikasi (Propam Presisi). Pasti saya tindak dengan tegas dan keras,” jelas Sambo dalam keterangannya, Selasa (22/3/2022).
Pernyataan itu disampaikan dalam rapat kerja teknis (rakernis) tahun 2022 di Auditorium PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Sambo berjanji akan mengawal program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional (PEN) pasca-pandemi COVID-19.
“Perlu kami tegaskan dalam Rakernis Propam Polri tahun 2022, Propam siap mengawal kebijakan Kapolri dalam menjamin kepastian investasi dan dunia usaha,” kata Sambo.
Pemerintah, kata Sambo, menargetkan pertumbuhan ekonomi di 2022, yaitu PDB 5,5 persen. Dia berharap Polri mampu menjaga momentum agar investasi berjalan baik.
“Tadi disinggung oleh Ketum Kadin agar supaya tak terjadi revolusi sosial. Artinya, Polri harus menjamin keamanan,” lanjut dia.
supriyadi/posjr