LAGI-LAGI, SAKSI DI SIDANG LANJUTAN PN TIPIKOR BANDUNG TIDAK MENGENAL TERDAKWA KASTO
bandung, pos jakarta raya. com
Pertanyakan JPU, Advokat Asal Mataram bingung Saksi di sidang lanjutan tidak Mengenal Terdakwa Kasto
Bandung, | Agenda Pemeriksaan saksi pada sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komunikasi (Unsika) di Pengadilan Negri Tipikor Bandung, Rabu dini hari. Lagi lagi seorang saksi berinisial AM tidak mengenal terdakwa Kasto.
Hal itu di ungkapkan penasihat hukum terdakwa Kasto, Dr (c) Syamsul Jahidin, S.i.kom.,S.H.,M.M. menurutnya, JPU menghadirkan seorang saksi berinisial AM. Namun ia mengaku tidak mengenal serta mengetahui proyek pembangunan Fakultas Ilmu Komunikasi dan Gedung G5 Kampus (Unsika).
“Saksi yang dihadirkan oleh JPU hari ini hanya mengungkap data-data palsu yang dipergunakan oleh PT. Bukit Dalam Barisani untuk mengikuti tender” kata Syamsul saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Menurut Syamsul Saksi AM tidak mengetahui tentang proyek dan tidak mengenal terdakwa Kasto, Bahkan setiap keterangan saksi dalam persidangan tidak sedikitpun Memberatkan client kami. Ujar Syamsul
“Dalam persidangan saksi AM sendiri yang mengatakan bahwa dirinya tidak mengenal kliennya dan tidak mengetahui proyek itu,” ujar Advokat Asal Matarm Rabu (15/03).
Lebih lanjut samsul mengungkapkan Secara garis besar saksi AM terkesan dipaksakan, bahkan ia tidak mengetahui proyek pembagunan di Unsika,
“Kesaksian ini tidak benar, bukti-bukti yang terlampir dalam berkas itu semua bisa dikategorikan bukti yang direkayasa oleh PT Bukit Dalam Barisani,” Sambungnya.
Faktanya saksi tidak menyatakan adanya kebenaran, tidak mengakui. Semua BAP itu bedasarkan kepentingan jaksa dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
Seperti diketahui dalam perkara ini Kasto didakwa terlibat korupsi pada proyek pembangunan Fakultas Ilmu Komunikasi (Fasilkom), Gedung G5 dan Labolatoriupm Komputer di Kampus Universitas Singaperbangsa ( Unsika ) Kerawang tahun anggaran 2018 sampai 2019.
Saat itu terdakwa Kasto sebagai Pokja Lelang proyek tersebut Kerugian negara menurut dakwaan senilai Rp.6,2 milyar.
Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa dengan pasal 2 UU Tipikor dan Pasal 12 a UU Tipikor.(Kosim-posjr)