IFRAME SYNC
mgid.com, 713808, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Kombes Edwin Hatorangan Hariandja mantan Kapolres Bandara Sutta dilakukan sidang kode etik, di pecat.


Tangerang, posjakartaraya.com

Kapolres bandara menggelapkan uang barang bukti USD 225 di pecat bersam kasat narkoba dan Kasubnit Narkoba
Bagaiana Kapolsek Sepatan.

Kombes Edwin Hatorangan Hariandja mantan Kapolres Bandara Sutta dilakukan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

lantaran tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang dalam Jabatanya sebagai Kepala Kepolisian Polres kusus Bandara Sutta Banten.

Sampai saat ini perkara yang di tangani Kapolres berikut kasat dan jajaranya masih menggantung di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Jaksa penuntut umum yang mendapatkan SPDP sampai sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya dari pemeriksaan dalam perkara tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, saat menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta.

Kombes Edwin selaku atasan penyidik tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021 yang ditangani oleh Penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta.

Sehingga proses penyidikan yang dilakukan oleh anggotanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain itu, Kombes Edwin juga diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus sebesar USD 225 ribu dan SGD 376 ribu yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kombes Edwin bersama 10 anggotanya menjalani sidang kode etik yang berlangsung pada Selasa, 30 Agustus 2022 di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lt 1 Mabes Polri.

“Berdasarkan hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/8/2022).

Atas putusan tersebut, Kombes Edwin menyatakan banding. Selain Kombes Edwin, komisi sidang KKEP juga memutuskan sebanyak dua anggota yakni mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta.

AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A untuk diberikan sanksi PTDH.

Adapun putusan demosi lima tahun diberikan kepada Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga dan demosi dua tahun diberikan kepada 7 personel Bintara yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta.

“Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain main dengan tindak kejahatan terutama narkoba dan judi.” Ucapnya.

Komitmen Kapolri untuk berbenah memerangi narkoba dan judi terus berlanjut. Dengan bukti pemecatan Kapolres Bandara Sutta wujud dari keseriusan Kapolri.

Sedangkan kasus AKP OKI Kapolsek Sepatan yang kedapatan memiliki sabu sabu sampai saat ini belum terdengar sidang kode etik maupun sidang pidananya.

Arfaiz / posjr

Berita Terkait

Top