IFRAME SYNC
mgid.com, 713808, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Ketua majelis hakim, Rahmad Rajagukguk yang memeriksa dan menyidangkan 3 terdakwa, Eko, Rahmad dan Swarna, yang gagal.


Tangerang, posjakartaraya.com

Ketua majelis hakim, Rahmad Rajagukguk yang memeriksa dan menyidangkan 3 terdakwa, Eko, Rahmad dan Swarna, yang gagal menyeludupkan sebanyak 34,372 benih beby lobster ke Singapura , sudah memasuki agenda pemeriksaan terdakwa, Rabu 23 / 11 di Pengadilan Negeri Tangerang.

Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Eva, dari Kejaksaan Negeri KotaTangerang, yang menyidangkan para terdakwa sewaktu pemeriksaan terdakwa, Ketua majelis hakim Rahman Rajagukguk, perintahkan Jaksa agar 2 mobil Ekvander dan Toyota Ras yang menjadi barang bukti disita untuk negara.

Para terdakwa ditangkap Polisi, 8 September 2022, di Area Cargo Bandara Sukarno Hatta, sewaktu mengurus Dokumen pengiriman 32 bungkus plastik bibit beby lobster yamg akan dikirim ke Singapura.

Bibit beby lobster terdiri dari 20 kantong yang berisi benih Lobster Pasir sebanyak 24.608 ekor dan 12 kantong berisi benih Lobster Mutiara sebanyak 9.864,” yang sudah di kemas di dalam plastik yang sudah di masukan oksigen, agar tetap bibit beby lobster bisa bertahan hidup.

Eko bertugas membawa bibit beby lobster atas pesanan dari Henry yang masuk, Datar Pencarian Orang ( DPO ) dari Pelabuhan Ratu ke Cargo Bandara Sukarno hatta dengan upah Rp 1, 1 juta.

Rahmad Hidayat dan Suarna yang bertugas mengurus Dokumen Pengiriman bibit beby lobster, mengaku di janjiin upah Rp 5 juta, ketika ditanya jaksa apakah sudah pernah masuk penjara, Rahmad Hidayat menjawab sudah pernah Tahun 2018 dengan kasus yang sama.

Jaksa penuntut umum dalam dakwaanya, menjerat Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) UU RI No 31/2004 tentang perikanan, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 45/2009 tentang perubahan atas UU RI No 31/2004 tentang perikanan, dan atau pasal 34 ayat (1) jo Pasal 87 UU RI No 21/2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.

Ketiga terdakwa teracam pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,”

Ketua majelis hakim, Rahman Rajagukguk menunda persidangan. untuk memberi kesempatan kepada Jaksa mengajukan tuntutan.

Arfaiz / posj

Berita Terkait

Top