KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA WILAYAH KOTA TANGERANG AMANKAN 7 PELAKU ASUSILA
Tangerang,post jakarta raya. com
Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang beserta Jajarannya, Mengamankan 7 (tujuh) orang Pelaku Tindak pidana Asusila ( Pelecehan Seksual )atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho,S.H.,S.Ik.,M.Si dalam jumpa pers di Mapolresta Tangerang,Pada Kamis 09/02/2023 menjelaskan, “Kasus Pencabulan Anak di bawah umur ini dilakukan oleh Tersangka M alias A adalah Merupakan seorang Guru Agama,Yang Terjadi Dalam Periode di Bulan Desember tahun 2022 dan Januari 2023.Dimana Korbannya Kurang Lebih sebanyak 7 orang anak dibawah umur, Yang mana usianya sekitar 8 (Delapan) Sampai dengan 10 (Sepuluh) Tahun.Yang mana korban telah di Pastikan berjenis kelamin Perempuan secara keseluruhan.
“Adapun TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Rumah Pelaku,wilayah Kelurahan Koang Jaya Kecamatan Karawaci Kota Tangerang.
Dimana TerUngkapnya kasus tindak Pidana Pelecehan Seksual dan Pencabulan Anak dibawah umur ini yang terjadi di wilayah Hukum Polresta Tangerang,Berdasarkan adanya Bukti laporan dari pihak Orang Tua Korban atas nama (N),Yang melaporkan Pada Tanggal 15 Januari 2023,dimana Pelaku melakukan aksinya pada saat proses kegiatan belajar mengajar agama dimulai,Disitulah Tangan Pelaku Beraksi menggerayangi dan memasukan lengannya ke alat vital korban.”Jelasnya
“Lanjut Kombes zain,Kemudian Orang Tua Korban koordinasi dengan Orang Tua yang lainnya untuk Sepakat Melaporkan Aksi Bejat Pelaku Ke Pihak Yang Berwajib (Polisi),Maka dari kami (Kepolisian) langsung melakukan Proses Olah TKP penyelidikan dan penyidikan akhirnya Pelaku dapat kita(polisi) Amankan dalam waktu yang bersamaan.
“Sehingga dari Hasil Pemeriksaan dari 3 orang korban berkembang menjadi 7 korban Asusila.Kemudian Barang Bukti (BB) yang kita sita antara lain adalah baju-baju korban yang di gunakan pada saat kejadian,disamping itu Barang Bukti Pelakupun seperti Pakaian serta Hasil Visum pun turut kita amankan.
“Senada dengan itu,kita pun segera melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban,Yang bekerja sama dengan P2TP2 dan KPAI serta Psikiater sebagai Pendampingan Korban.
“Dari itu untuk mempertanggungkan jawabannya,Pelaku dapat dikenakan Pasal 76 D juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak,Yang mana Pelaku dapat Diancam dengan masa Kurungan waktu 15 Tahun Penjara. “Tutup Kombes Zain. (Rohim-posjr)