KENDARAAN PLAT MERAH DI DUGA DI PERGUNAKAN UNTUK MEMASANG BENER PASLON TERTENTU DI PILKADA TANGERANG
Kronjo,posjakartaraya.com
Terlihat dalam pantauan awak media, kendaraan dinas Pasilitas negara yang di gunakan untuk keliling memasang banner salah satu pasangan calon Bupati kabupaten Tangerang, Maesal. Sabtu (14/9/2024)
Dalam video berdurasi 36 detik ini sudah jelas bahwa kendaraan plat merah ini kendaraan dinas Pasilitas negara
Apakah kendaraan dinas Pasilitas negara di perbolehkan untuk memasang alat peraga kampanye (APK) salah satu calon Bupati kabupaten Tangerang yang notabenenya kendaraan dinas tersebut untuk pasilitas pelayanan masyarakat
Tindakan salah satu pegawai tidak mencerminkan netralitas terhadap pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024
Aparatur sipil negara (ASN) pada dasarnya pelayan publik dalam menjalankan proses bisnis birokrasi harus memastikan pelayanannya tersebut berkualitas dan netral, prinsip – prinsip netralitas diantaranya adalah bebas dari intervensi , tidak boleh memihak dan objektif
Pelanggaran kode etik diberikan berupa sanksi moral pernyataan secara tertutup atau pernyataan secara terbuka berdasarkan peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2004
” Memasang spanduk, baliho, alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu ”
Harapan awak media kepada panwaslu kecamatan kronjo dan Bawaslu kabupaten Tangerang untuk menindak lanjuti temuan ini, dengan bukti video berdurasi 36 detik ini, tepatnya di Alfamart desa Pagedangan Ilir kecamatan kronjo.Dikutip dari media lipsus.com (red-posjr)