Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon kembali menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi
Cilgon, posjakartaraya.com
Kejaksaan negeri cilgon trlah menetapkan 2 orang lagi dari perempuan, kini telah di giring ke pn cilgon. Sabtu (16/04)
Hasil penetapan terduga kadus pemberian kridit dalah satu bank kridit dengan salah penyaluran di duga ada main
Kini marketing dan pelicin kridit juga jafi terduga korupsi, sudah di tetap tetsangka, dikutip kompas.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon kembali menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS CM), bank Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kota Cilegon, Banten.
Adapun kedua tersangka berinisial NN dan MM selaku staf marketing di bank tersebut.
Sebelumnya, dua pejabat di bank itu juga ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama.
“Dari hasil penyidikan didapatkan bukti permulaan yang patut untuk menetapkan dua orang tersangka NN dan MM selaku staf marketing pada PT BPRS CM,” kata Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Cilegon Atik Ariyosa melalui keterangan
Hasan/henry/posjr