karyawan jadi Tersangka, Kenapa Izin Holywings belum di cabut?
Jakarta Selata, posjakartaraya.com
Ada sekitar 6 karyawan jadi Tersangka, Kenapa Izin Holywings belum di cabut? Begitu di tangkap, pihak penanam modal juga di tangkap.
Pelakunya yang besar itu, pihak penanam modal juga di tangkap, karena itu juga membunuh karakter beragama di indonesia.
Ali Lubis, SH Praktisi Hukum mengatakan Pihak Kepolisian Metro Jakarta Selatan harus diberikan apresiasi dan penghargaan
“Karena bergerak cepat untuk mengusut dan menyidik kasus Promosi Iklan minuman alkohol untuk nama Muhammad dan Maria”, kata Ali Lubis, SH Praktisi Hukum
Menurut Ali Lubis, bahwa untuk mengungkap, hal itu tidak segampang, apalagi di duga di modalkan pihak Asing.
Ada yang dilakukan oleh pihak Holywings, bahkan pihak penyidik pun telah menetapkan 6 Staff Holywings sebagai Tersangka dengan Pasal berlapis.
Kata Ali Lubis, Adapun Pasal yang digunakan kepada 6 Tersangka adalah Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU RI No. 1 tahun 1946 dan Pasal 156 dan 156a KUHP tentang Penodaan Agama serta Pasal 28 ayat 2 UU ITE sebagaimana hasil konferensi pers yang dilakukan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan.
Terlebih persoalan promosi iklan minuman alkohol untuk yang bernama Muhammad dan Maria ini juga mendapat sorotan dari banyak pihak seperti masyarakat , termasuk Ormas-Ormas Islam dan MUI dll.
Bila dilihat dari banyaknya Staff yang menjadi Tersangka, sebaiknya pihak kepolisian dalam hal ini penyidik juga harus memanggil dan memeriksa Pemilik dan Bos Holywings untuk di mintai keterangan dan pertanggungjawaban nya.
“Dan Terakhir, karena permasalahan ini sudah sangat keterlaluan dan telah membuat gaduh dan meresahkan masyarakat, lalu timbul Pertanyaan Besar sampai saat ini Kenapa Izin Holywings Belum di Cabut oleh Pihak terkait yang berwenang?”, kata Ali Lubis
Sumber : gorpannews/ henry/posjr