IFRAME SYNC
mgid.com, 713808, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Karno yang menunjuk 5 bidang tanah ke terdakwa H encu Sukirman.


Tangerang, posjakartaraya.com

Pengacara H Encu Sukirman mati kutu ketika saksi Karno menjawab selalu tidak tahu. Hanya mendengar orang ngomong.

Karno yang menunjuk 5 bidang tanah ke terdakwa H encu Sukirman.

Kesaksian Karno karyawan PT Paramound memcla mencle membuat hakim meradang. Kacau jadi sidang ini gara gara kesaksian mu ujar majelis hakim.

Menurut H encu menirukan saksi Karno kalau tanah Komang yang di Alikante tidak kena gusur perumahan

Sidang lanjutan kasus kesaksian palsu clo tanah H encu di lanjutkan JPU Mayang Tari SH di dampingi kasi pidsus Lanang SH.

JPU menghadirkan 1 saksi Karno pegawai Paramound yang memberikan peta ke terdakwa encu. Sedangkan saksi Hamsir calo yang menjual tanah ke Komang tidak bisa hadir Karna sakit setruk.

Saksi ahli juga tidak bisa hadir Karna ada halangan kerjaan yang lain ujar JPU Mayang di hadapanajelis hakim T.O.C.H Simanjuntak Selasa 26 September 2023.

Saksi Karno kelahiran Wonogiri karyawan PT Paramound kenal terdakwa H encu, saksi ini di minta kuasa hukum terdakwa supaya bisa di hadirkan oleh JPU Karna saksi BAP.

Karno kerja di paramound sebgi stap dalam pengurusan surat pertanahan PT paramound.

Terdakwa sering urus tanahnya Jery /Komang Ani Susana. Sering ketemu di lapangan maupun di bpn.

Denger ada gugatan di no 713 ada keterangan palsu ketika menjadi saksi gugatan Komang.

Saya dengan H encu memberikan keterangan palsu terkait gugatan tanah yang ada di Desa Medang. Ketemu Terdakwa di Cluster Alikante katanya ada tanahnya Komang yang tidak bisa di beli.

Cluster Alikante sudah di tembok mau di bangun Karna ada tanahnya Komang jadi tidak bisa di bangun ujar saksi Karno.

Tanah Komang di lokasi ada 5 bidang. Saksi mengatakan ke H encu, Karna tanah tidak bisa di beli nanti tanah akan di pagar oleh Paramound.

Dari 5 bidang tanah Komang ada di dalam cluster Alikante akan di bangunan perumahan.

Saksi Karno memberikan peta bidang tanah ke H encu.

JPU Lanang,” saksi Karno tidak mengetahui gugatan perdata Komang dan tidak tahu kesaksian terdakwa H encu. Saksi Karno menelpon H Encu untuk bertemuan.

Karna paramound mau membanguna. Terhalang tanah Komang di lokasi Cluster Alikante.

Saksi karno tidak tahu ada penawaran dari PT Paramound yang akan membebaskan tanah Komang.

Karno menunjukan 5 bidang tanah milik Komang yang masuk Cluster Alikante di hadapan majelis hakim Simanjuntak SH.

Ketika Karno menunjukan peta bidang tanah ke H encu hanya bilang iya. Peta pra setplain paramound saksi tidak tau siapa yang membuat.

Peta yang di berikan. Ke terdakwa sekitar 10 tahun yang lalu. HGB 10427 terbit 2019 sampai 2020.

Saksi telpon encu memberi tahu tanah paramound yang mau di urug Karna mau di bangun perumahan.

Ada negosiasi PT paramound berencana membeli tanah tanah milik Komang Ani Susana.

Saksi Karno hanya dengar dengar orang orang pada ngobrol. Karna bukan urusan kerjaannya saya tidak mau perduli masingasing punya bidang pekerjaan di paramound ujar saksi Karno.

Kuasa hukum terdakwa H encu tidak banyak membongkar kesaksian Karno
.Karna saksi hanya mengenal H encu Sukirman orang yang mengurus tanah Komang.

Pertanyaan pengacara H encu tidak ada ujungnya hanya muter muter JPU Lanang memprotes pertanyaan kuasa hukum terdakwa supaya sidang tidak berlarut larut.

Majelis hakim Simanjuntak pun angkat bicara. Kalau saksi tidak tau jangan di kejar pertanyaan itu trus. Kalian ini penyidik polisi bukan. Penyidik jaksa.juga bukan.

Tanya yang tepat sasaran saja ujar majelis hakim. Dasar saksi Karno mengatakan kalau H encu memberikan keterangan palsu di pengadilan negeri Tangerang hanya dengar saja dari omongan orang.

Dan tidak pernah menghadiri sidang gugatan Komang ke PT paramound.

Kuasa hukum terdakwa H encu mati kutu ketika membongkar kesaksian Karno menjawab selalu tidak tau dan dengar omongan orang.

Tanah yang akan di jadikan perumahan Cluster Alikante hanya tinggal tanah milik Komang.

Yang lainya sudah di beli dan sudah mulai di urug. Saat ini lokasi tanah sudah berubah ujar Karno.

Majelis hakim Simanjuntak SH memperingati saksi Karno memberikan kesaksian yang tegas. Ngomong yang bener Karna keterangan saksi menentukan nasib si terdakwa H encu Sukirman yang sekarang duduk di samping ini.

Tidak tau Komang membeli tanah ada 5 bidang. Alasan saksi Karna tanah yang mau di bangun paramound hanya tanah milik Komang.

Terdakwa mengakui 5 bidang tanah milik Komang. Saksi Karno yang menunjukan ke 5 bidang tanah ke H encu Sukirman terdakwa hanya bilang iya. Kesaksian Karno memcla mencle membuat hakim kesal.

Kacau jadi sidang ini gara gara kesaksian mu ujar majelis hakim.

Ketika di tanya JPU saksi Karno lancar menjawab tentang peta yang di berikan ke H encu Sukirman Tetapi ketika majelis hakim bertanya saksi kelimpungan. H encu Sukirman membenarkan pernah bertemu saksi Karno.

Pernah minta peta dari Karno.
Menurut H encu menirukan saksi Karno kalau tanah Komang yang di Alikante tidak kena gusur perumahan.

Peta rekayasa paramound yang di keluarkan oleh BPN sudah banyak tulisan seperti ini. Kuasa hukum terdakwa berharap saksi Hamsir bisa datang ke pengadilan memberikan kesaksiannya Karna beliau orang yang mencaloin jual beli tanah.

JPU Mayang Tari memberikan bukti surat sakitnya saksi Hamsir dari rumah sakit.

Hamsir bin Hasan dalam kesaksian di bacakan JPU Lanang SH. Saksi tidak mengenal pelapor Jefry SH legal PT Paramound.

Saksi juga tidak mengenal H Encu Sukirman. Saksi tau tanah yang diperlihatkan milik Jana bin kepeng sebagai kakak ipar yang sudah meninggal.

Tanah saat ini masih kosong. Saksi kenal Komang Ari Susana istri dari alm Jery.

Tanggapan terdakwa H encu Sukirman tidak tahu kesaksian Hamsir yang di bacakan JPU Mayang Tari SH dan kasi pidsus Lanang SH.

Kusutnya kasus ini majelis hakim tidak mengerti apa yang di omongin dalam persidangan. Begitu juga kuasa hukum terdakwaaupun JPU sama sama tidak tahu.

“Ketika JPU Lanang menawarkan sidang lokasi majelis hakim dan Kuasa hukum terdakwa mengiyakan. Terdakwa H encu menantang hari ini bisa di la jutka. Sidang lapangan”, katanya

Arfaiz / posjakar

Berita Terkait

Top