Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy : Polres Blora, Bripka EFJ dan Briptu EM ia akan memecat dengan tidak secara hormat
Jateng, posjakartaraya.com
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy mengataka ia akan memecat dengan tidak secara hormat, kini proses hukum tetap di jalankan, karena kedua aggota polisi sudah termasuk korupsi.
“Ya, kita tunggu hasul dari pemutusan pengadilan Negeri. Jika ia di tetapkan di atas 5 tahun kurungan dan denda 1 milyar, ini akan kita terbitkan surat pemberhentian ASN”, katanya pada waerawan.
Kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy, kami juga sudah menyampaikan pada Polri di Jakarta untuk di berhentikan ASN.
Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) memastikan proses hukum terhadap dua oknum polisi di Polres Blora, Bripka EFJ dan Briptu EM dilakukan secara transparan.
Bripka EFJ dan Briptu EM yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) itu diduga melakukan tindak pidana korupsi dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp 3 miliar pada tahun 2021.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan penyidikan terhadap Bripka EFJ dan Briptu EM telah selesai. dikutip jpnn.com
Selanjutnya, penyidik akan melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pasangan polisi itu kepada pihak kejaksaan.
“Kapolda Jawa Tengah tidak akan menutupi dan akan menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran, khususnya yang merugikan masyarakat serta keuangan negara,” ucap Kombes Iqbal.
Perwira menengah Polri itu menyatakan Polri menghormati proses hukum yang masih bergulir terhadap Bripka EFJ dan Briptu EM.
Sementara tentang pelanggaran disiplin dan etik, Polda Jateng masih menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.
“Jika terbukti bersalah, keduanya akan menjalani sidang disiplin dan etik,” ujarnya.
Dua oknum polisi pasutri, Bripka EFJ dan Briptu EM ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi PNBP di Polres Blora tahun 2021.
Dugaan tindak pidana itu terungkap ketika terdapat kekurangan setoran PNBP sebesar Rp 3 miliar.
Dalam proses penyidikan, kedua tersangka mengaku menggunakan uang hasil korupsi tersebut untuk investasi daring.
Suharjo/geni/posjr