JAM PIDSUS MEMENANGKAN PERSIDANGAN PRAPERADILAN ATAS PERMOHONAN YANG DIAJUKAN OLEH TERSANGKA MS
Jakarta, posjakartaraya.com
Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memenangkan 3 (tiga) permohonan praperadilan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi.
Dr. KETUT SUMEDANA mengatakan, bahwa Tindak Pidana Pencucian Uang pada Pengelolaan Dana Investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017 s/d 2020 yang diajukan oleh Pemohon Tersangka MS.
Adapun permohonan praperadilan pertama dihadiri oleh Tim Jaksa Praperadilan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: 42/A/JA/05/2022 tanggal 31 Mei 2022
“Pada sidang perdana pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022 terkait 2 (dua) alat bukti dalam penetapan Tersangka yang telah diputus oleh Majelis Hakim Tunggal”, katanya. Dr. KETUT SUMEDANA
Pada Selasa tanggal 14 Juni 2022 yang amar putusannya menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya sebagaimana Putusan Nomor 37/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel.
Selanjutnya, Tersangka kembali mengajukan permohonan praperadilan kedua terkait kerugian negara yang nyata dalam penetapan Tersangka yang kembali dihadiri oleh Tim Jaksa
Berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: 46/A/JA/06/2022 tanggal 10 Juni 2022. Setelah dilakukan tahapan sidang, pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2022,
Dengan putusan Majelis Hakim Tuggal kembali menolak permohonan pemohon praperadilan sebagaimana Putusan Nomor 46/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel.
Untuk ketiga kalinya, Tersangka kembali mengajukan permohonan praperadilan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)
Terlapor dalam 7 (tujuh) hari sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 yang dihadiri oleh Tim Jaksa berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: 51/A/JA/06/2022 tanggal 22 Juni 2022.
Tim Jaksa Praperadilan yang dipimpin oleh Ketua Tim Jaksa Praperadilan Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya kembali berhasil meyakinkan Majelis Hakim Tunggal
Di Memenangkan permohonan praperadilan ketiga tersebut pada hari Senin tanggal 04 Juli 2022 yang amar putusannya menolak permohonan.
Andrie Wahyu Setiawan, SH., S.Sos., MH. / Kasubid Kehumasanmenambahkan, Pemohon untuk seluruhnya sebagaimana dalam Putusan Nomor 49/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel;
Dengan adanya putusan praperadilan perkara dimaksud.
“Maka penyidikan perkara, penetapan dan penahanan terhadap Tersangka telah sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku”, katanya. Andre
K.3.3.1/mangapul/posjr